PILKADA TANPA PERSEORANGAN
CACAT HUKUM
Jombang, AWAS !!
Ketua Tim Komnas Independen Yislam Alwini kemarin (21/5) dalam jumpa pers di hotel melati Jombang mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (PILKADA) tanpa adanya penyertaan calon perseorangan itu cacat hukum, inkonstitusional dan melanggar UU 1945 yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, kesetaraan dan perilaku yang tidak diskriminatif ujarnya dihadapan para wartawan seusai menemui ketua komisi pemilihan umum kabupaten jombang. menurut dia (Yislam Alwini) alasan KPUD Jombang belum bias mengikut sertakan calon perseorangan dalam pilkada mendatang dikarenakan belum adanya petunjuk teknis (Juknis) dari KPU propinsi maupun KPU Pusat, sehingga dasar hukum acuan yang dipakai UU No.32 tahun 2004 yang lama, urainya. Untuk alasan KPUD Jombang berikutnya bahwa UU No.32 tahun 2004 hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terlambat penyampaiannya setelah KPU membuat tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada jombang. jelas yislam yang saat itu didampingi anggota tim komnas independen lainnya. Masih seputar keterangan yislam, dia mengungkapkan bahwa alasan yang diutarakan KPU itu adalah klasik, kalau kita cermati bersama sebenarnya UU No.32 tahun 2004 putusan MK pada 23 Juli 2007 tersebut sudah harus dilaksanakan oleh Pilkada seluruh Indonesia, akan tetapi kenapa pilkada yang dilaksanakan bulan oktober keatas diperbolehkan dan bulan oktober kebawah tidak boleh, ini berarti ada perbedaan, banyak calon yang telah dirugikan, mereka yang akan mengikuti pencalonan perseorangan ditolak KPU karena dianggap belum mempunyai dasar hukumnya, terangnya, padahal masih lanjut yislam panggilan akrabnya dasar hukum yang dipakai adalah cukup jelas UU No.32 tahun 2004 yang telah diuji materi MK Nomor 05/PPU/U/2007 yang mempunyai kedudukan tinggi dipanding tahapan-tahapan yang telah dibuat oleh KPU, kalau KPU merubah tahapan tersebut berarti melanggar aturan yang telah dibuat sendiri akan tetapi jika tetap dipaksakan melanjutkan berarti KPU melanggar Undang-undang yang merupakan produk hukum dan akan berakibat pada hukum pula, tegasnya.menurut saya masih cukup untuk dilakukan penundaan Pilkada di Jombang karena masih ada selang waktu jarak antara Pilkada dan pelantikan Bupati mendatang, sambungnya.
Sementara itu Erfan Efendi,SH,Sp.N menjelaskan bahwa KPU kabupaten belum ada kesepahaman dikarenakan adanya ikatan hirarkis dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat sehingga belum dapat membuat aturan tersendiri, tuturnya, namun imbuhnya kami berjanji pihaknya akan melanjutkan masalah ini hingga KPU propinsi maupum KPU Pusat, tandasnya. Informasi yang diterima bahwa ada beberapa calon independen perseorangan di jombang yang sudah menyiapkan semua untuk maju mengikuti pesta demokrasi kali ini diantaranya Drs.Nur finurin berpasangan dengan Drs.Busroni, Drs.Siswanto,MM berpasangan dengan Drs.Fatikhin,MM dan Hariyono Sumantri yang bertempat tinggal di Ds. Plosogeneng Jombang yang saat itu juga mendampingi kunjungan Tim Komnas independen Pusat. (zen)
DPRD DAN MAHASISWA
TURUN JALAN TOLAK KENAIKAN BBM
Jombang, AWAS !!
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disyahkan kemarin 24 Mei 2008 sebesar 30% menuai protes dari masyarakat dan kalangan pemuda mahasiswa Jombang, tidak semua menerima hal tersebut, Dewan perwakilan Rakyat Jombang pun juga menolak kenaikan harga BBM tersebut. Para mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Jombang (FPRJ) melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan harga BBM dan meminta pemerintah untuk menurunkannya karena di nilai tidak menguntungkan masyarakat. Pemerintahan SBY-Jk tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat, BBM dinaikkan hanya menyengsarakan rakyat dan menambah angka kemiskinan, ungkap salah satu peserta dalam aksi tersebut. Negara kita kaya akan sumberdaya alamnya, tapi kenapa menaikkan harga BBM, itu tidak relevan sama sekali, teriak Gopal dalam orasinya. Demonstrasi yang terdiri dari sebelas Ormas dan mahasiswa jombang tersebut meminta agar pemerintah untuk menurunkan harga BBM dan sembako. Aksi ratusan pemuda mahasiswa saat itu di tanggapi oleh anggota dewan perwakilan rakya (DPRD) Jombang dengan statemen bahwa kami (DPRD) mendukung mahasiswa tentang penolakan harga BBM dan sepakat untuk diturunkan kembali, kami sudah mengirim fax ke Pusat untuk menolak kebijakan kenaikan BBM, kata munir wakil ketua komisi B DPRD Jombang, kami siap turun jalan bersama kalian untuk menolak BBM, ungkapnya menanggapi permintaan peserta aksi yang meminta para dewan untuk aksi bersama mereka. Melihat kesanggupan tersebut mahasiswa langsung mengajak para dewan bersama-sama melakukan unjuk rasa ke gedung pemerintahan kabupaten jombang. Dalam aksi tersebut anggota dewan yang mengikuti diantaranya Munir al fanani wakil ketua komisi B, M.Yasin anggota komisi B, Drs.Cakub Ismono Anggota Komisi B dan H.Fadloli anggota komisi D, mereka bersama sama dengan peserta aksi berjalan kaki menuju PEMKAB Jombang, ini adalah bukti bahwa DPRD berpihak pada rakyat dan menolak kenaikan harga BBM, lanjut munir dalam orasi sambil berjalan menuju Pemkab. sesampai di lokasi (Pemkab) mereka ditemui Asisten I Bupati Jombang Sudjadi, dalam ucapannya dia menjelaskan kami tidak bisa memutuskan tentang penolakan kenaikan harga BBM karena alur birokrasi harus menyampaikan ke Plt Bupati, sekarang bupati sedang ke surabaya, tegasnya. Akan tetapi masih lanjutnya ini akan kami sampaikan kepada beliau (bupati). Tandasnya. Aksi yang terdiri dari sebelas elemen SPM, FMN, HMI, GMNI, FPPI, AGRA, GSBI, BEM Undar, BEM ICME, BEM STKIP, BEM STMIK-BU disamping mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga BBM dan sembako juga meminta agar mencabut UU PMA No.25 tahun 2007, nasionalisasikan aset negara yang dikuasai asing, realisasikan anggaran pendidikan 20%,tolak buruh kontrak, hentikan represifitas terhadap rakyat danberikan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Para pengunjuk rasa memulai aksinya dari kampus Undar menuju DPRD hingga berakhir di PEMKAB Jombang dengan pembacaan statemen oleh yakub anggota DPRD dari fraksi PDIP, selesai itu massa membubarkan diri dengan tertib.(zen)
GAJI RSI JOMBANG
DIBAWAH STANDART UMK
Jombang, AWAS !!
Pemberian hak, termasuk upah sesuai standar yang berlaku (UMR/UMK) kepada karyawan, sejatinya merupakan kewajiban para pengusaha yang harus dan wajib dilakukan. Karena ketetapan standar upah tersebut disetujui oleh ketiga belah pihak (tripartit) yakni antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi buruh/pekerja.
Namun, tidak demikian yang terjadi pada karyawan/ perawat di Yayasan Amal Sholeh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (YASIPHI) Rumah Sakit Islam (RSI) Jombang. Yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan tersebut memberi upah sebesar Rp 140 ribu perbulan kepada karyawan baik Perawat, P. Perawat, PWT UGD, P.PWT UGD, PWT OK, ASS Gizi, Laborat, ADM Kasir. Jumlah yang jauh dan Upah Minimtum Kabupaten (UMK) Jombang 2008 sebesar Rp., 690 ribu perbulan.
Kondisi ini, menurut Bambang Suhardono SH, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Nakertrans Jombang, YASIPHI RSI telah melanggar ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 188/399/KPTS/013/2007 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur tahun 2008.
Dalam suratnya tertanggal 12 April 2008 itu, Bambang Suhardono meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kepala Nakertrans Jombang untuk segera memanggil Ketua atau Ketua I YASIPHI RSI Jombang untuk diberitahu membayar karyawannya sesuai UMK Jombang. Juga didalamnya tertulis agar Kepala Nakertrans Jombang bertindak tegas menegakkan UU atau ketentuan-ketentuan yang berlaku tanpa ada rasa takut dan pakewoh.
Surat permohonan UMK Karyawan RSI tersebut, kemudian ditanggapi oleh Kepala Nakertrans, B. Ahmada Yakub S.H. M.Si melalui surat bernomor 560/255/415.44/ 2008 yang intinya telah terjadi klarifikasi para pihak diantaranya pihak yayasan yang dihadiri Ketua I, Luqman Hakim, Sekretaris Yayasan, A. Kafani Suyitno, sedangkan di pihak pekerja dihadiri Kepala Bagian Umum Sdr. Mukhlison dan Ketua Unit Kerja (KUK) SPSI, M. Suyitno. Poin surat tersebut menjelaskan bahwa para pihak telah ada kesepahaman mengenai permasalahan serta telah dapat diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan, dan pihak RSI sedang membenahi administrasi mengingat masa transisi pergantian kepengurusan.
Sementara itu di tempat terpisah, dr. Rosyid, mantan Direktur RSI menjelaskan, saat masih menjabat Direktur RSI, pihaknya sudah mengupayakan gaji kepada karyawan sesuai UMK. Namun, upaya yang dilakukan dr. Rosyid mentah di pihak yayasan selaku pemegang kekuasaan mutlak di RSI. "Setidaknya, gaji sebesar itu sangat jauh dari KHM (kebutuhan hidup minimum), apalagi mayoritas karyawan disana telah menapaki masa kerja selama lima tahun. Ironisnya, masa kerja demikian lama itu kok hak-haknya sebagai karyawan tidak terpenuhi? Malah gaji Rp. 140 ribu itu saya nilai tidak manusiawi...," terang dr Rosyid.
Ditanya sudah ada kesepahaman seperti dalam surat yang dilayangkan Kepala Nakertrans Jombang, dr. Rosyid menuturkan, "Suyitno sebagai KUK SPSI RSI, awalnya seolah-olah akan memperjuangkan nasib karyawan, tapi saat ini kayaknya sebaliknya. Bukan tidak mungkin jika ada yang tidak beres dari perjuangan pemenuhan hak karyawan ini," tandas dr. Rosyid.
"Jika hal ini dibiarkan terus menerus, tentu akan menambah beban dan penderitaan para karyawan RSI. Dan otomatis ujung-ujungnya perselisihan industrial yang berimbas PHK, tambah kasihan lagi khan….?" imbuhnya.
Dijelaskannya, pihak Nakertrans semestinya harus jeli dan harus terus menelaah persoalan ini, "Saya beranggapan saat pertemuan dengan pihak pemerintah itu, mereka-mereka yang hadir tidak mewakili karyawan RSI," tegasnya.
Sementara itu, Ketua YASIPHI RSI Jombang saat hendak dikonfirmasi melulu tidak ada ditempat. (zen)
BERLOGO PEMKAB
Jombang, AWAS !!
Kendati KPUD Jombang belum menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2008, tapi baliho para kadindat makin marak disetiap sudut kota maupun pedesaan yang dianggap strategis. Akan tetapi sikap tegas dari Panwaskab Jombang perlu mendapat acungan jempol karena untuk netralitas dalam Pilkada maka Panwaskab mengirim surat imbauan kepada Bupati Jombang agar menertipkan baliho yang berlogo Pemkab.
Penertipan tersebut hanya semata-mata untuk menjaga netralitas bukan bermaksud menyudutkan calon, menurut Dra. Hj. Ainul Mardliyah, M.P.dl selaku ketua Panwaskab Jombang mengatakan bahwa sekarang ini masih banyak baliho calon yang berlogo Pemkab oleh karena itu Panwaskab telah mengirim surat resmi kepada Bupati Jombang untuk penertipanya,” kami telah mengirim surat ke Bupati untuk ditindaklanjuti, serta hal ini tidak ada unsut diskriminasi terhadap calon,” terang Ning Aan panggilan akrapnya
Setelah dikirimnya surat kepada Bupati, selanjutnya ditindak lanjuti dengan surat resmi ke masing-masing Panwascam sekab. Jombang yang isinya memerintah agar diwilayah kecamatan masing-masing agar ditertipkan baliho yang berlogo Pemkab baik itu dikantor instansi maupun ditempat-tempat strategis, hal ini sehubungan dengan adanya kritikan dan imbauan dari beberapa elemen masyarakat mengenai banyaknya atribut, baliho dan spanduk yang menggunakan logo Pemkab dan Bupati, karena perlu diketahui bahwa Bupati, sekretaris Daerah (Sekda), dan ketua DPRD Kabupaten Jombang ikut mencalonkan diri dalam pelaksaaan Pilkada tahun 2008, maka berkaitan dengan hal dimaksud agar terjaganya Netralitas Pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada, agar Bupati Jombang memerintahkan kepada Instansi yang berwenang untuk menertipkan semua baliho yang menggunakan logo Pemkab.
Masyarakat secara luas sangat mengharapkan sikap tegas dari panwaskab selaku pemegang wewenang dalam penertipan baliho yang masih mengunakan logo Pemkab maupun Bupati hal ini agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Zen)
MENGUNGKAP RAJA DI RAJA PEMENANG TENDER RETRIBUSI KELAS JALAN
Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2008 terkait pelaksanaan retribusi kelas jalan sebesar Rp 249 469 000; menjadi polemik kericuhan dari mulai kalangan masyarakat hingga anggota legislative bahkan kalangan eksekutifpun ikut kesruh.Namun dari beberapa kalangan banyak yang seakan tidak tahu dan acuh terhadap permasalahan tersebut. Kenapa demikian, berikut hasil infestigasi wartawan radar minngu news di lapangan, yang di gali dari nara sumber dari dalam dinas perhubungan yang ingin di rahasiakan identitas namanya di Koran, dan dari sumber yang mendampingi kaum tertindas para petugas pemungut portal yakni yang tergabung dalam wadah (FRMJ), yang dalam aksi tersebut di koordinetori oleh Joko FR, Ali dan Basuki.
Seperti di beritakan edisi minggu lalu, permasalahan ini mencuat berawal dari kesewenang-wenangan pemenang tender retribusi kelas jalan yakni CV Awan Bakti yang menerepkan asal pecat dan asal ganti terhadap para petugas pemungut di setiap portal yang berjumlah 33 portal yang tersebar di seluruh kabuipaten jombang. Runyamnya lagi di setiap portal sejak di alihkan pengelolaanya ke pihak ke tiga tersebut menerapkan peningkatan target perolehan dari 50% hinnga 300%, di tambahlagi dengan harga karcis yang yang melambung per bendelnya Rp 10 000; .Contoh portal gambiran Mojoagung yang semula pada bulan januari dan pebruari masih di kelola Dishub di targetkan Rp 2 500 000; perbulan sejak di alihkan ke CV mulai bulan maret menjadi Rp 7 600 000; sehinnga banyak para petugas merasa tercekik dengan ulah arogansi CV tersebut.
Lebih layak lagi jika di tindak secara hukum arogansi tersebut di lakukan seorang anggota oknum polisi wilayah jombang yakni samsul huda yang saat ini dinas di polsek Jogoroto, yang bernuansa di bekingi mantan anggota dewan berinisial SHT, pada hal saat di telusuri Radar minngu news siapa sebenarnya pemilik CV tersebut dalam hal ini direktur yang sebenarnya adalah bernama Suradi yang bertempat tinngal di Desa Tunngorono Dusun Ndayu.Namun kenapa oknum polisi tersebut berani bisa bercokol sebagai runner UP Raja di Raja pemenang tender retribusi kelas jalan sejak tahun 2003 hingga tahun 2008.
Di paparkan lagi oleh sumber yang tersebut di atas,kenapa arogansi ini bisa bertahan hinnga tahun demi tahun makin meningkat,Berangkat dari Perda No 18 Tahun 2002 yang pelaksanaanya retribusi kelas jalan bisa di kerjasamakan kepda pihak ke tiga. Yang selanjutnya proses lelang tender tersebut di laksanakan oleh dinas perhubungan dengan pengikut lelang sebanyak 3 CV yakni, CV Awan Bakti mengajukan proposal dengan harga Rp 240 000 000;, CV Kencana Wangi Rp 250 000 000;, CV Putera Bahari Rp 270 000 000; karena mengacu pada pemasukan pendapatan asli daerah yang sebesar-besarnya maka seharusnya pemenang tender tersebut adalah siapa yang menawar lebih tinggi itulah pemenangnya, namun kenyataan ini justru sebaliknya yang menawar terendahlah yang jadi pemenang
Di jelaskan secara rinci oleh coordinator utama FRMJ Joko FR dalam aksinya di depan kantor DPRD Jombang usai hearing dengan Komisi B (13/3) tentang pelaksanaan retribusi kelas jalan khususnya kemelut seputar pelaksanaan lelang tender yang di menangkan CV Awan Bakti.
Bahwa sebenarnya CV Awan Bakti tidak layak ikut mengajukan proposal penawaran tender karena, pada tahun 2007 CV tersebut tidak memenuhi tarjet PAD sebesar Rp 36 000 000; dari tarjet PAD yang di tentukan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 150 000 000; mulai bulan 6 tahun 2007. Sehingga pada waktu awal tahun 2008 DPRD Jombang memanggil Dinas Perhubungan untuk di dengar penjelasanya terkait menjelang pelaksanaan tender, walhasil dinas perhubungan menyatakan bahwa CV Awan Bakti sudah melakukan One Prestasi dengan tidak memenuhi tarjet yang di teteapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian secara otomatis melalui surat rekomendasi pimpinan Dewan tertanggal 6 februari 2008 menyatakan CV Awan Bakti sudah tidak layak mengelola lagi retribusi kelas jalan.Mengacu hal tersebut maka dinas perhubungan langsung melayangkan surat evaluasi tertanggal 12 februari 2008 terkait tidak layaknya lagi CV tersebut ikut lelang tender kelas jalan.yang kemudian untuk menjadi bahan pertimbangan pemenang tender pemilihan langsung oleh bupati.
Namun surat rekomendasi dari pimpinan dewan yang terkait one prestasi CV Awan Baktin yang seharusnya tiba di tangan bupati tanpa ada hambatan, malahan sebaliknya surat tersebut di salah gunakan oleh oknum beberapa anggota dewan yang moralnya perlu di pertanyakan lagi di hadapan dewan kehormatan DPRD kabupaten Jombang.Surat rekomendasi tersebut di duga di salah gunakan untuk meminta sejumlah kompensasi ke pihak CV dengan tujuan untuk Meloloskan CV Awan Bakti menjadi pemenang tender.Dugaan permintaan kompensasi yang telah di lakukan oleh sejumlah oknum anggota dewan tersebut di lakukan di sebuah rumah makan most resto. yang pertemuan tersebut di mediatori oleh mantan anggota dewan yang bralamat di desa blimbing kecamatan diwek.
Akibatnya konon timbul surat rekomendasi dewan ke dua yang tidak menyebutkan bahwa CV Awan Bakti tidak one prestasi,walhasil bupati di kelabui dengan surat susulan tersebut, tandas Joko FR.
Di jelaskan secara rinci oleh Ali yang juga coordinator FRMJ, Imbasnya ulah oknum dewan tersebut berbuntut kesewenang-wenagan pihak pengelola yakni CV,karena merasa mengeluarkan kocek yang terlalu banyak. Sehingga pihak CV merasa aman apabila melakukan arogansi di lapangan karena sebagian lini di lingkungan jajaran eksekutif dan legislative sudah di sumbat kebijakanya dengan fulus (arab;uang ) sambil guyonan tapi serius ali menganalogkan laisa fulus la mulus.
Sumber dari dalam Dishub saat di komfermasi membenarkan kejadian yang di tuturkan oleh kedua coordinator FRMJ itu.Dan saat ini dinas dalam permasalahan ini kalau di sikapi dengan kebijakan dinas ibarat makan buah simala kama atau ibarat keluar dari mulut singa masuk ke mulut srigala artinya apa yang akan menjadi kebijakan dinas dalam kasus ini pasti dinaslah yang jadi sasaran salah.
Terkait pertemuan di most resto anggota dewan cakup ismono saat di Tanya Joko FR membenarkan bahwa memang ada pertemuan di rumah makan tersebut dan benar membicarakan seputar one prestasi CVAwan Bakti,"lebih jelasnya anda langsung ke pak wakil ketua dewan atau ke pak sofwan dari komisi B"Tandas cakup kepada joko FR saat di saksikan radar minngu news.terkait sejumlah kompensasi cakup tidak mau komentar.Anehnya ketua komisi B imam hanafi dari fraksi democrat sama sekali tidak tahu soal pertemuan most resto,"kalaupun benar pasti bukan dari fraksi saya mas", sambil tersenyum kecut.
Kembali ke PAD, anggota komisi B NATSIR mengaku pernah di depak dari komisi B terkait menyikapi permasalahan retribusi kelas jalan di tahun 2004,ungkap natsir bahwa ternyata menjadi anggota dewan sangat sulit apa yang saya katakan benar dan realitas nya memang benar justru kalau di ungkapkan di depan para anggota dewan malah menjadi salah.Karena itu saya tidak mau menyikapi yang lebih jauh terkait kasus ini.Tapi yang jelas secara diam-diam saya infestigasi di lpangan terkait perolehan PAD yang menyangkut kelas jalan dan terrnyata kesimpulanya PAD harus di naukkan karena data yang saya peroleh untuk tarjet PAD sekarang ini sangat lah rendah.seharusnya tarjet PAD terndah 475 juta dan tertinggi hamper 1 milyar. Itu belum menyangkut retribusi yang di kenakan kepada angkutan tebu yang ada di 3 pabrik gula di jombang yang perkwintalnya Rp 10;,yang pelaksanaanya sekarang ini di kontrakkan.(Zen)
.
MENGUNGKAP RAJA RETRIBUSI KELAS JALAN YANG TAK TERKALAHKAN
Sebanyak 60 arang petugas pos portal retribusi kelas jalan selasa kemaren (4/3) demo ke kantor DPRD Jombang. Ke 60 orang tersebut tersebar dari 33 titik pos portal yang ada di berbagai daerah kecamatan-kecamatan.Dengan di dampingi lembaga Forum Rembug Masarakat Jombang (FRMJ), mereka menyuarakan ketertindasanya yang telah di lakukan oleh pengelola pemenang tender retribusi kelas jalan yakni CV Awan Bakti.
Di dalam aksi tersebut mereka di terima oleh komisi B DPRD kabupaten Jombang untuk dengar pendapat (hearing) yang menyangkut keluhan atas kesewenang-wenangan pihak pengelola tanpa memperhatikan realitas di lapangan.
Menurut kordinator FRMJ, Joko FR mengatakan, sangatlah keterlaluan dan tidak manusiawi apabila pihak pengelola retribusi kelas jalan tidak memperhatikan kondisi di lapangan, sehingga pihak CV menarget perolehan setoran sangat jauh lebih tinggi daripada target yang sebelumnya di kelola oleh Dinas Perhubungan.
Di Jelaskan oleh Joko FR, bentuk-bentuk arogansi ini di antaranya: apabila target yang di tentukan oleh pihak CV tidak dapat memenuhi nilai nominal perbulan maka di lakukan pemecatan yang caranya tidak beritika.Kemudian apabila petugas penarik retribusi ketika target di naikan dan dia langsung membantah (menawar) target tersebut, pihak CV langsung mengaganti petugas tersebut.Contoh potal Gambiran Mojoagung yang dulu pengelolaanya di pegang dinas perhubungan di target Rp 2 500 000; sekarang ini sejak di target Rp 7.600.000;. Soal karcis yang dulu beli ke pihak dishub Rp 7000; perbendel, sekarang ini menjadi Rp 10.000; perbendelnya.Belum lagi persoalan yang menyangkut keselamatan kerja yang kadang-kadang dari pihak petugas penarik retribusi sering terjadi kecelakaan tanpa adanya santunan dari pihak pengelola, papar joko coordinator FRMJ di depan komisi B.
Namun keluhan apa yang di harap mendapat tanggapan yang positif dari wakil rakyat malah berbalik mengecewakan.Sofwan sekertaris komisi B justru menjawab dengan politis,"kami tidak berhak mengambil sikap tegas persoalan tersebut karena kewenagan Dewan hanya sebatas memberi rekomendasi kepada dinas perhubungan agar pengelolaanya di pihak ketigakan hal ini mengacu perda nomor 18 tahun 2002.jadi pada intinya permasalahan ini adalah kewenangan dishub selaku pengendali dan pengawas.
Lebih mengecewakan lagi menurut Nasution salah satu petugas pengesub retribusi kelas jalan, seharusnya anggota dewan dalam hal ini komisi B BISA melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kepentingan pribadi yakni CV Awan Bakti malah terkesan memihak CV,"maklum jabatan yang yang di peroleh dari berpolitik", tapi kami semakin curiga jawaban wakil rakyat yang tidak berpihak pada rakyat dan akan mengungkap lebih dalam ada permainan apa sebelum tender kelas jalan di pihak ke tigakan.
Secara terpisah, coordinator FRMJ Joko FR memaparkan secara detail, bahwa kami sudah menduga sebelumnya untuk memperjuangkan yang di kehendaki rakyat dalam hal ini petugas portal perlu waktu yang panjang dan keberanian yang lebih.Sebelum saya sanggup mendanpingi para petugas portal ini kami sudah melakukan investigasi di lapangan dan ternyata tidak sesederhana apa yang di tuntut para petugas portal, walaupun permintaan petugas portal itu sebenarnya sangat sederhana untuk di turuti tuntutanya.
Kami FRMJ sudah menemukan beberapa kejanggalan antara lain kenapa CV Awan Bakti menjadi raja di pemenang tender kelas jalan sejak tahun 2003 sampai 2008.Bagai mana mekanisme di pihak ke tigakan ke CV,Proses korporasi (loby) sebelum proyek ini di raih oleh CV Awan Bakti ada pertemuan di rumah makan antara pihak CV dan oknum beberap anggota dewan yang secara kebetulan dari fraksi yang sama akan saya ungkap lebih jauh,ancamnya.(har)
Kasek SLB Palsukan Siswa Cerdas Cermat
KESAMBEN- Para orang tua dan Kepala Desa Watudakon Kasdiyan menyesalkan sikap Kepala Sekolah (Kasek), Drs Winarno Sekolah Luar Biasa (SLB) Pelita Bangsa, yang telah berani memalsukan data siswa normal dikatagorikan tidak normal. Pemalsuan dilakukan untuk mengelabuhi Panitia Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten Jombang dan Tingkat Propinsi Jawa Timur dengan harapan mendapat juara, yang selanjutnya memperoleh hadiah dan penghargaan lainnya untuk kepentingan pribadi.
Tindakan Kasek ini dinilai kalangan pendidik justru sangat menyesatkan dan melakukan pembodohan disamping arogan. Tiga orang tua siswa yang putranya menjadi korban arogansi itu sempat emosional ketika mengutarakan kekesalannya kepada Kades Kasdiyan, mengingat lokasi sekolah SLB itu berada di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan serupa itu, karena anak saya benar-benar normal dan tidak sekolah di SLB, melainkan di SD Negeri I Watudakon," urai Kades Kasdiyan menirukan seorang wali murid yang mengadu kepadanya.
Pemalsuan itu dilakukan Drs Winarno menyusul adanya Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2008, Nomor 421.8/281/108.10/2008 perihal : Penyelenggaraan Lomba Bidang Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) Tahun 2008. Surat tersebut ditindak lanjuti Kepala Dinas pendidikan Jombang Drs. Setyo Darmoko MM dengen membentuk Panitia Lomba Cerdas Cermat, Lampiran SK No:421.7/.../415.30.2008 tertanggal 20 Pebruari 2008. Mata pelajaran yang dilombakan Matematika (A), IPA (B), IPS (C), dan Matematika (D/E) pada kelas SD, SMP, dan SMA.
Salah satu peserta dalam lomba itu yakni SLB Pelita Bangsa Kesamben. Memahami tentang hasil pembinaannya Drs Winarno melakukan upaya melanggar hukum dengan cara memasulkan data . Diantaranya, Anis, 11 tahun murid Kelas VI SD Negeri I Watudakon, putra Hadi Setyawan (40), warga Dusun Rembugwangi disertakan sebagai siswa tidak normal pada kelas SD. Siti Nurkholifah, 14 tahun murid Kelas III SMP Negeri Sumobito I, putri Karjoko (45) warga Dusun Rembugwangi disertakan dalam lomba kelas SMP, sedang Rahayu Astutik, 15 tahun murid SMA Negeri Kesamben, putri Jupri (43) warga Dusun Rembugwangi disertakan pada kelas SMA.
"Dengan cara manipulasi itu, SLB Pelita Bangsa keluar sebagai juara I. Tetapi, yang sesungguhnya anak normal dipaksa dan dipoles menurut kemauan Drs Winarno, agar bersikap seperti anak tidak normal waktu lomba. Ini pelanggaran hak asasi dan memasulkan. Anak-anak ini diberi ongkos Rp 10.000 diminta ection seperti anak cacat yang sudah normal," sesal Kadiyan.
Kapolsek Kesamben IPTU H Katino ketika dikonfirmasi Mojokerto Pagi, Senin (5/5) mengatakan berkas laporan dan penyidikan sudah dilimpahkan ke Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut menurut undang-undang yang berlaku. "Jelas ini melanggar KUHP pasal 269 melakukan kecurangan, pasal 263 melakukan pemalsuan surat, pasal 335 melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Jelas merugikan SLB lain yang benar-benar melakukan pembinaan," papar Katino.
Kasek SLB Drs Winarno ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan lebih konkrit. "Saya belum pernah dipanggil pihak Kepolisian. Selebihnya, no comment," katanya sembari mengusir kehadiran Mojokerto Pagi.
Sementara Ketua I Panitia Lomba Drs Didik Pambudi Utomo, Kasi Kurikulum dan Kesiswaan TK/SD Dindik Jombang belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangannya terkait dengan tindakan keabsahan pemalsuan data dimaksud. Lomba tersebut diselenggarakan awal bulan Maret 2008 bertempat di SLB Jombatan, Jombang. Selanjutnya, juara palsu tersebut disertakan dalam lomba tingkat Propinsi di SLB Pembina Lawang, Malang akhir Maret lalu. Menurut keterangan, pemalsuan serupa oleh SLB Pelita Bangsa juga dilakukan pada tahun lalu. mp2
Top 5 Popular of The Week
-
TobaTimes - Sungguh gila dan memprihatinkan. Pergaulan siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin liar. Mereka tak segan-segan berbua...
-
TobaTimes - Seorang gadis remaja yanga bahenol berusia 15 tahun, dicabuli DD (30), seorang mandor sebuah perusahaan perkebunan di Desa Mend...
-
Biographyany - Kurt Donald Cobain (February 20, 1967 - ± 5 April 1994) is a singer, songwriter and guitarist in the Seattle grunge band, Ni...
-
Nama Pemain Anak Langit SCTV sudah update dan sebagian besar para pemainnya adalah ex pemain sinetron Anak Jalanan yang pernah tayang di RCT...
-
TobaTimes - Dua gadis muda masing-masing berinisial W (13) dan A (15), diselamatkan dari lokalisasi Peleman di Suradadi, Kabupaten Tegal, b...
-
10 Pesawat Tercepat Di Dunia Saat Ini Mahessa83 | Pada masa lalu, banyak manusia bermimpi untuk bisa dapat terbang. Setelah kita menemuka...
-
JOMBANG - Kinerja seorang Kepala Dusun (Kadus) Dusun Brongkol, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam, dikeluhkan oleh para warga setempat. Pas...
-
Pemerintah Joko Widodo pada periode 2014-2019 melalui Menteri Kelautan dan Perikanan mengembangkan program pemberdayaan kelautan dan perikan...
-
Alya Dior dikenal karena belasan fotonya yang berani tampil seksi di Majalah SISILA edisi Tebaru. Kendati sudah terbit dan beredar sejak awa...