Sidang Kasus Salah Tangkap

Kemat Ungkap "Kebiadaban" Polisi

Jombang-Meski Sugik tidak didampingi kuasa hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. namun, saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi dari pihak terpidana Kemat.

Dalam keterangannya, korban salah tangkap ini membeberkan seluruh kebiadaban dan rekayasa yang telah dilakukan oleh oknum polisi Polsek Bandar Kedungmulya. Di Polsek tersebut, dirinya dipaksa untuk mengakui seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus Asrori adalah hasil skenario polisi.

Lebih jauh Kemat menjelaskan dirinya juga mendapatkan tekanan dari oknum warga Kalang semanding, Kecamatan Perak. Saat itu, dirinya akan menjalani sidang. Saat berada di ruangan PN, Kemat didatangi beberapa orang. Mereka menyuruh Kemat melibatkan Sugik dalam kasus pembunuhan tersebut, jika tidak ia diancam keluarganya akan dihabisi.

“Ancaman dari keluarga Asrori dan siksaan pak polisi di Polsek Bandar Kedungmulya membuat saya ketakutan dan akhirnya saya meng-iyakan saja bahwa Sugik juga terlibat.” ujar Kemat.


ditengah-tengah persidangan, keluarga Sugik menggelar tumpengan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tasyakuran atas tertangkapnya pembunuh Fauzin Suyanto. Selain itu, juga untuk mengetuk hati para majelis hakim yang tetap keras kepala melanjutkan persidangan Sugik. Praktis, puluhan pengunjung sidang yang hadir menikmati sajian yang digelar dihalaman PN Jombang tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Sugik, Slamet Yuwono usai persidangan mengatakan, seharusnya Kemat tidak boleh memberikan kesaksian. Karena Kemat sudah menjadi terpidana atau istilahnya saksi mahkota, jadi majelis hakim sudah melanggar aturan perundang-undangan.

“Saksi mahkota itu bertentangan dengan aturan alias tidak diperbolehkan dan majelis bersikuku bahwa upaya penghentian sidang itu sama artinya dengan melanggar KUHP, sebab tidak ada pasal yang mengaturnya,” ujar Atho, yang juga pengacara Sugik dari Surabaya. (Zen / KRO)


No comments:

Write a Comment


Top