Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2008
(78)
-
▼
October
(8)
- Jelang Eksekusi Amrozi Cs, 3500 Personil disiagakan
- Sidang Kasus Salah TangkapKemat Ungkap "Kebiadaban...
- Dewan Syura PK Gelar Pengajian Akbar
- Mendagri berharap Pilkada Jatim Damai
- Kaji Tepis Isu sumberdana dari Vatikan
- Tim Karsa Pinta Kordes Buka Rekening
- Tradisi Pesta Petasan di Jombang
- Tak dimaafkan Gus Dur, Cak Imin Tak Ambil Pusing
-
▼
October
(8)
Contributors
Tebuireng »
»
Posted by Muhammad Habib on Sunday, October 26, 2008 |
Sidang Kasus Salah Tangkap
Kemat Ungkap "Kebiadaban" Polisi
Jombang-Meski Sugik tidak didampingi kuasa hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. namun, saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi dari pihak terpidana Kemat.
Dalam keterangannya, korban salah tangkap ini membeberkan seluruh kebiadaban dan rekayasa yang telah dilakukan oleh oknum polisi Polsek Bandar Kedungmulya. Di Polsek tersebut, dirinya dipaksa untuk mengakui seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus Asrori adalah hasil skenario polisi.
Lebih jauh Kemat menjelaskan dirinya juga mendapatkan tekanan dari oknum warga Kalang semanding, Kecamatan Perak. Saat itu, dirinya akan menjalani sidang. Saat berada di ruangan PN, Kemat didatangi beberapa orang. Mereka menyuruh Kemat melibatkan Sugik dalam kasus pembunuhan tersebut, jika tidak ia diancam keluarganya akan dihabisi.
“Ancaman dari keluarga Asrori dan siksaan pak polisi di Polsek Bandar Kedungmulya membuat saya ketakutan dan akhirnya saya meng-iyakan saja bahwa Sugik juga terlibat.” ujar Kemat.
ditengah-tengah persidangan, keluarga Sugik menggelar tumpengan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tasyakuran atas tertangkapnya pembunuh Fauzin Suyanto. Selain itu, juga untuk mengetuk hati para majelis hakim yang tetap keras kepala melanjutkan persidangan Sugik. Praktis, puluhan pengunjung sidang yang hadir menikmati sajian yang digelar dihalaman PN Jombang tersebut.
Sementara itu kuasa hukum Sugik, Slamet Yuwono usai persidangan mengatakan, seharusnya Kemat tidak boleh memberikan kesaksian. Karena Kemat sudah menjadi terpidana atau istilahnya saksi mahkota, jadi majelis hakim sudah melanggar aturan perundang-undangan.
“Saksi mahkota itu bertentangan dengan aturan alias tidak diperbolehkan dan majelis bersikuku bahwa upaya penghentian sidang itu sama artinya dengan melanggar KUHP, sebab tidak ada pasal yang mengaturnya,” ujar Atho, yang juga pengacara Sugik dari Surabaya. (Zen / KRO)
Top 5 Popular of The Week
-
TobaTimes - Sungguh gila dan memprihatinkan. Pergaulan siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin liar. Mereka tak segan-segan berbua...
-
Anjaam (1994) Movie Mp3 Songs Badi Muskil Hai_Anjaam Download Barson Ke Bad_Anjaam Download Channe Ke Khet Main_Anjaam Download...
-
TobaTimes - Seorang gadis remaja yanga bahenol berusia 15 tahun, dicabuli DD (30), seorang mandor sebuah perusahaan perkebunan di Desa Mend...
-
Berikut ini Adalah Biodata Fraser Forster Lengkap, Penjaga gawang Timnas Inggris, biodata-artisidolaFraser Forster Biografi Fraser Forster � Lahir di kota Hexham, Inggris, tepatnya pada tanggal 17 Maret 1988. Fraser sendiri adalah seorang ...
-
Diduga disekap majikannya JOMBANG – Persoalan Tanaga Kerja Indonesia (TKI) tak ada habisnya, Kali ini menimpa Dewi Fitri (21) warga Dusun Ge...
-
Beberapa pasangan dapat hamil dengan mudah, sedangkan pasangan lainnya merasa kesulitan untuk hamil. Sebenarnya adanya kesulitan untuk hamil...
-
Kumpulan Full Album Lagu NDX AKA Mp3 Terbaru dan Lengkap 2018 | NDX AKA ialah kumpulan penyanyi hiphop Indonesia yang memiliki bakat dan ...
-
Sinopsis Pangako Sa’yo (Janjiku) MNCTV - Kisah Pangako Sa’yo berawal dari Amor de Jesus yang merupakan mahasiswi keperawatan yang bermimpi m...
-
Penggemar berat film Bollywood mustahil tak tahu film romantis yang satu ini, Kuch Kuch Hota Hai. Ya, film yang dibintangi Shah Rukh Khan, K...
-
Menjadi kebanggaan sendiri ketika orang tua memajang foto anak-anaknya di media sosial. Namun, tahukah Anda? Ternyata tidak semua anak menyu...

No comments: