Pengusaha Mainan anak tertipu Puluhan juta Rupiah

JOMBANG – Diah Bagus Ariotejo (31) seorang pengusaha mainan anak melaporkan rekan bisnisnya sendiri M.Ali F (36) ke Mapolres Jombang. Diah melaporkan warga desa Kalianyar, Desa/ Kecamatan Jogoroto itu lantaran merasa ditipu oleh giro kosong dari Ali.

Informasi yang didapat, kasus yang menimpa pelapor tersebut terjadi sekitar akhir bulan agustus 2010 lalu.
Awalnya, pelapor yang merupakan warga Kecamatan Ngajum Kabupaten malang bertemu dengan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, Ali menyatakan maksudnya untuk memesan sejumlah mainan anak-anak dalam jumlah yang sangat besar.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2010, sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah barang yang dipesan oleh terlapor dikirimkan ke tempatnya. Oleh Ali, barang-barang itu diperiksa untuk meneliti sesuai pesanannya. Setelah merasa yakin, ia menyerahkan sebuah gilyet biro senilai Rp 44 juta kepada pelapor
Tak lama kemudian, Diah berusaha untuk mencairkan bilyet giro tersebut ke sebuah bank. Namun, alangkah kagetnya, ketika hendak dicairkan, ia terkejut, karena Bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan, dan setelah dicek ternyata kosong.
Tak mau kecolongan dan merasa dirinya ditipu, akhinya Diah melaporkannya ke Mapolres Jombang. Kasatreskrim Jombang, AKP Heru Nurhidayat membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami masih memintai keterangan dari berbagai saksi dan terlapor juga kita panggil,” katanya. (ZA/Bjt)


No comments:

Write a Comment


Top