Seleksi Perekrutan KPU Jombang Cacat Hukum

JOMBANG - Seleksi perekrutan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang didinilai cacat hukum. Yakni melanggar undang-undang penyelenggaraan pemilu nomor 22 tahun 2007 pasal 25 dan 26.Yang intinya kewajiban tim seleksi mengirimkan 10 orang ke KPU provinsi dan dirangking untuk diambil 5 orang. "Tapi ternyata tim seleksi mengirimkan 20 orang. Dalam undang-undang tidak ada seperti itu," kata Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, Minggu (14/6/2009).

Menurut Fattah, sesuai dengan surat KPU pusat dengan Nomor 919/KPU/V/2009 yakni pihak KPU telah memerintahkan apabila ada kesalahan dan persoalan di KPU kabupaten/Kota, maka dikembalikan menjadi 20 besar. "Itu kan bahaya, Undang-undang dikalahkan dengan surat KPU," ujarnya dengan protes.

Selain itu, lanjut Fattah, Hingga kini pelantikan KPU yang dilakukan pada tanggal 12 Juni 2009 kemarin belum ada Surat Keputusannya (SK). Bahkan tidak ada pengumumannya sama sekali. "Sepertinya ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan. Sebab persoalan tersebut tidak main-main dan telah melanggar undang-undang.

Senada dengan yang dikatakan Koordinator Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LINK) Jombang, Aan Anshori. Ia menilai tahapan dari 10 besar menjadi 20 besar tersebut tidak ada dasar hukumnya. Selama ini, menurutnya keputusan yang diambil hanyalah keputusan politik saja. "Keputusan itu diambil karena waktu yang mepet saja, jadi tidak ada payung hukumnya," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Aan, dalam proses tersebut dapat melalui pengadilan, dengan demikian tahapan-tahapan yang dilalui ada payung hukumnya. "Kalau seperti ini, legitimasi KPU yang baru tidak cukup," tandasnya.

Aan juga mendukung apbila ada gugatan atau protes yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses seleksi rekrutment KPU setempat yang dinilai melanggar undang-undang.

Dikonfirmasi terpisah, Tim seleksi Perekrutan KPUD Jombang, Tadjoer Rizal mengatakan pihaknya tidak mengetahui masalah tersebut dengan alasan bukan kewenangannya. "Itu bukan kewenangan kami, itu urusan KPU Provinsi," katanya dengan singkat ketika dihubungi Surabaya Pagi melalui ponselnya.

Sementara itu anggota KPUD Jombang, Medang amrullah saat ditanya menyatakan dirinya tidak mengetahui sama sekali. Bahkan dirinya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dan pengumumannya. "Saya juga tidak tahunilai dan rangking seleksinya," tandas Medan yang juga lolos menjadi 10 besar dalam seleksi tersebut.


No comments:

Write a Comment


Top