KPUD Baru Belum 'kantongi' SK

JOMBANG - Meski pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang yang baru sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Namun, mereka masih belum merasakan ketenangan, pasalnya, hingga kini lima anggota KPUD baru tersebut yakni Machwal Huda, Nurilaya, Ja'far, Muhaimin Sofi dan Sayekti Suindiyah belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi. "Kita belum menerima SK nya," Kata Nurilaya

Menurut Nurilaya, beberapa hari lagi SK tersebut akan turun dari KPU provinsi. "Kira-kira 2 hari lagi SK nya akan turun, dan itu tidak ada persoalan kok," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut pria yang baru ngantor dua hari yang lalu ini tidak mempersoalkan kinerja barunya itu. Paslnya, dengan pelantikan dan sumpah jabatan yang dilakukannya saat pelantikan sudah kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Tidak ada persoalan, karena kita sudah dilantik dan disumpah kemarin,"tandasnya.

Sementara itu, sebelumnnya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat sempat mempermasalahkan SK tersebut. Sehingga KPUD Jombang belum bisa melaksanakan tugas-tugasnya yang baru. Dengan alasan belum mempunyai dasar hukumnya. "Mereka Kan belum menerima SK, jadi belum bisa melakukan tugasnya," Kata Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rokhim, kemarin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, selain mempersoalkan SK, mereka (LSM,red) juga mempersoalkan proses rekrutmen anggota KPU yang baru. Karena dianggap cacat hukum yakni melanggar pasal 26 dan 27 Undang-Undang penyelengaraan pemilu Nomor 22 tahun 2007.


No comments:

Write a Comment


Top