Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2014
(233)
-
▼
July
(30)
- Tokoh Wanita One Piece
- RAHASIA HURUF ''D'' DALAM ANIME ONE PIECE
- Bus Restu Tabrak Elf dan Warung Sopir Kritis, Bela...
- Sopir Bus Restu Akhirnya Tewas, Korban Luka Tembus...
- Ini Akibatnya Kalau Bulan Ramadan Masih Nekat Judi...
- Kakak Jubir KPK Johan Budi Jabat Kepala UPTD Jombang
- Usai Sahur, Warga Jombang Temukan Bayi di Bawah Beduk
- Gerebek Apem Tandai Awal Ramadan di Jombang
- Sekolah Roboh, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
- 10 Nominator Sayembara Logo Ikon Jombang Adu Konsep
- Sstt.. 30 PSK Dolly Pulang ke Jombang
- MUI Jombang Waspadai 'Alumni' Dolly Masuk Kota Santri
- Awas! Muntahan PSK Dolly Masuk Jombang
- Komplotan Pencuri Baju Antarkota Dihajar Massa
- Balai Desa Sawiji Jombang Dirusak dan Dibakar Massa
- Sablon Kaus Gratis Bergambar Jokowi Diserbu Warga
- Dua Hari Menjabat, Kapolres Dapat 'Kado' Mayat
- Kapolres Jombang Ancam Tindak Tegas Anggota Tak Ne...
- Isak Tangis Warnai Lepas Pisah Kapolres Jombang
- Bank Panin Jombang Didemo
- Pagar Nusa Jombang Gelar Tahlil untuk KH Idris Mar...
- Mayat Mr X Tewas di Sungai Kudu
- Pengusaha Tanah Tertipu Cek Kosong Rp 420 Juta
- Ratusan Abang Becak Jombang Transfer Uang ke Jokow...
- Rampok Bercadar Kuras Harta Warga Jombang
- Tiga Penjudi Tembelang Dibekuk Polisi
- 100 Warga Jombang Terserang Virus Chikungunya
- Dapat Kiriman Tabloid 0bor Rakyat, Darul Ulum Ogah...
- Bandit Jalanan Bersenjata Celurit Rampas Motor di ...
- Memalukan! Oknum PNS Tembelang Tertangkap Main Judi
-
▼
July
(30)
Contributors
Tebuireng »
»
Komplotan Pencuri Baju Antarkota Dihajar Massa
Komplotan Pencuri Baju Antarkota Dihajar Massa
Posted by Muhammad Habib on Tuesday, July 8, 2014 |
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian Resor Jombang membekuk komplotan pencuri baju antar kota. Sebelumnya, para pelaku sempat dihakimi massa karena mencuri pakaian di sebuah toko Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Ketiga pelaku masing-masing bernama Adi Wicaksono (40), Wawan Ardianto (26) dan Siti Aida (41).
"Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres. Mereka berasal dari Jember, dan menjalankan aksinya ke kota-kota lain termasuk Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, Selasa (17/6/2014).
Widodo mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat ketiga pelaku mendatangi toko milik Hasan, di Desa Carang Wulung, Kecamatan Wonosalam, sekitar pukul 13.00 WIB.
Layakanya pembeli, Aida dan Wawan berpura-pura membeli baju di toko milik Hasan yang ada di depan rumahnya. Aida berperan untuk mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura memilih-milih pakaian.
Nah, saat korban sibuk melayani Aida, pelaku lainnya, yakni Wawan memasukan pakaian di toko tersebut ke dalam jaket. Begitu berhasil membawa pakaian, kedua pelaku langsung bergegas ke mobilnya. Tak lupa, Aida membeli satu buah pakaian, dan membayarnya, agar pemilik toko tidak curiga. Dari situlah korban curiga. Karena pakaian yang dibeli hanya satu, namun jumlah pakaian berkurang cukup banyak.
"Karena curiga, maka saya ikuti perginya mobil pelaku dari kejauhan. Ternyata, mereka juga berhenti di beberapa toko lainnya untuk menjalankan aksi serupa," kata Hasan saat melapor ke polisi.
Hasan semakin yakin bahwa komplotan bermobil itulah yang mengembat dagangan miliknya. Makanya, saat tiba di pertigaan Terminal Mojoagung, Hasan langsung membelokan sepedanya ke pos polisi yang berada di lokasi itu. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut. Tak mau kecolongan, polisi pun langsung mengejar para pencuri.
Tepat di depan alun-alun Mojoagung, polisi menghentikan mereka. Namun, Wawan dan Adi sempat berusaha kabur dari sergapan petugas. Warga yang mengetahui itu, lantas membantu upaya polisi. Akhirnya, komplotan itu berhasil dicokok. Warga yang kadung emosi langsung menghajarnya beramai-ramai.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian yang dilakukan dengan Berkelompok. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara," kata Widodo menambahkan. [suf/kun]
Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian Resor Jombang membekuk komplotan pencuri baju antar kota. Sebelumnya, para pelaku sempat dihakimi massa karena mencuri pakaian di sebuah toko Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Ketiga pelaku masing-masing bernama Adi Wicaksono (40), Wawan Ardianto (26) dan Siti Aida (41).
"Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres. Mereka berasal dari Jember, dan menjalankan aksinya ke kota-kota lain termasuk Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, Selasa (17/6/2014).
Widodo mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat ketiga pelaku mendatangi toko milik Hasan, di Desa Carang Wulung, Kecamatan Wonosalam, sekitar pukul 13.00 WIB.
Layakanya pembeli, Aida dan Wawan berpura-pura membeli baju di toko milik Hasan yang ada di depan rumahnya. Aida berperan untuk mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura memilih-milih pakaian.
Nah, saat korban sibuk melayani Aida, pelaku lainnya, yakni Wawan memasukan pakaian di toko tersebut ke dalam jaket. Begitu berhasil membawa pakaian, kedua pelaku langsung bergegas ke mobilnya. Tak lupa, Aida membeli satu buah pakaian, dan membayarnya, agar pemilik toko tidak curiga. Dari situlah korban curiga. Karena pakaian yang dibeli hanya satu, namun jumlah pakaian berkurang cukup banyak.
"Karena curiga, maka saya ikuti perginya mobil pelaku dari kejauhan. Ternyata, mereka juga berhenti di beberapa toko lainnya untuk menjalankan aksi serupa," kata Hasan saat melapor ke polisi.
Hasan semakin yakin bahwa komplotan bermobil itulah yang mengembat dagangan miliknya. Makanya, saat tiba di pertigaan Terminal Mojoagung, Hasan langsung membelokan sepedanya ke pos polisi yang berada di lokasi itu. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut. Tak mau kecolongan, polisi pun langsung mengejar para pencuri.
Tepat di depan alun-alun Mojoagung, polisi menghentikan mereka. Namun, Wawan dan Adi sempat berusaha kabur dari sergapan petugas. Warga yang mengetahui itu, lantas membantu upaya polisi. Akhirnya, komplotan itu berhasil dicokok. Warga yang kadung emosi langsung menghajarnya beramai-ramai.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian yang dilakukan dengan Berkelompok. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara," kata Widodo menambahkan. [suf/kun]
Top 5 Popular of The Week
-
Setelah sukses mengarahkan Ghajini versi Tamil di tahun 2005, sutradara A. R. Murugadoss di tahun 2008 meremake kembali film yang saat itu d...
-
Rangeomorphs © Jennifer Hoyal Cuthill Kehidupan di Bumi ada sejak sekitar 4,28 miliar tahun lalu. Namun hingga kini masih ada perd...
-
TobaTimes - Sungguh gila dan memprihatinkan. Pergaulan siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin liar. Mereka tak segan-segan berbua...
-
Gopiyon sang ghoome Kanhaiya - Krishna berkelana dengan Gopis Raas rachaiyya, raha na jaye re - Dia bermain dengan mereka, tidak bisa berh...
-
TobaTimes, Kaltim - Zaman semakin meresahkan. Pergaulan remaja juga semakin gila. Antara lain terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, semaki...
-
TobaTimes - Seorang gadis remaja yanga bahenol berusia 15 tahun, dicabuli DD (30), seorang mandor sebuah perusahaan perkebunan di Desa Mend...
-
Alya Dior dikenal karena belasan fotonya yang berani tampil seksi di Majalah SISILA edisi Tebaru. Kendati sudah terbit dan beredar sejak awa...
-
TobaTimes - Dua gadis muda masing-masing berinisial W (13) dan A (15), diselamatkan dari lokalisasi Peleman di Suradadi, Kabupaten Tegal, b...
-
Tiap masakan yang dibuat seperti tidak pernah tidak menggunakan garam. Tapi, ada bahan lain yang bisa menggantikan garam dalam masakan. Jadi...
-
Revi Mariska, pesinetron Angling Darma, rupanya juga mengikuti kasus video Prilly Latuconsina. Melalui akun Twitternya, ia berkicau tentang ...
No comments: