Yusril Pertanyakan Program Kartu Sakti Jokowi

JAKARTA -Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara menyarankan agar
pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait program kartu sakti. Menurutnya, jika payung hukum tiga kartu sakti adalah Instruksi Presiden (Inpres), hal itu jelas
membingungkan rakyat.

"Kalau pemerintah bingung rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yang harus dilakukan," tulis Yusril
melalui akun Twitter-nya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia era SBY itu menambahkan, Inpres adalah instruksi presiden kepada bawahannya. "Jadi Instruksi Presiden adalah perintah agar bawahan menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla
menegaskan, program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah memiliki payung hukum. Menurutnya, payung hukum untuk
program tersebut sudah tersedia. JK menjelaskan, untuk KIS dana yang akandigunakan berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Iya semua itu kartu sehat itu kan dalam rangka anggarannya ada di BPJS, kemudian ini hanya karena sistem saja.
Jadi Undang-undangnya ada di situ," ucap JK di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. - dtpo/sp.


No comments:

Write a Comment


Top