Aborsi Janin perempuan korban pemerkosaan Halal

SEMARANG- Pengurus Nahdlatul Ulama
(NU) membuat terobosan hukum mengenai boleh tidaknya melakukan aborsi. Secara esensi, hukum aborsi haram. Tapi, NU mengeluarkan fatwa aborsi bisa diperbolehkan dalam situasi darurat. Janin dalam kandungan diperbolehkan digugurkan jika janin itu
merupakan hasil pemerkosaan.

"NU membolehkan praktik aborsi dengan catatan usia janin itu dibawah 40 hari terhitung sejak terjadi pembuahan," kata Rais Syuriah Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, Ubaidillah Shodaqoh, dalam acara
sosialisasi hasil Munas dan Konbes NU di Semarang, Ahad malam, 16 November 2014.

Ubaidillah menjelaskan aborsi itu diperbolehkan dengan syarat hitungan usia janin sebelum 40 hari yang bisa
ditentukan sejak hari pertama haid terakhir atau saat ada pertemuan sel telur dan sperma. Dokumen hasil
Munas menyebutkan biasanya dokter tidak berani melakukan aborsi jika usia janin di atas 40 hari.

Masalah aborsi menjadi bahasan dalam Musyawarah Nasional NU awal November 2014 menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Pemerintah ini diantara klausulnya membolehkan praktik aborsi untuk perempuan hamil dengan keadaan darurat medis dan korban perkosaan. [Tmp]


No comments:

Write a Comment


Top