Hukum Merias Tangan dan Kaki bagi Wanita



Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya. Di antaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertapa pada Aisyah tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, “Boleh, tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.” (HR. An-Nasa’i)


Dari Aisyah ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah shalallahu Alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda, “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).

Sumber: konsultasisyariah.com


No comments:

Write a Comment


Top