KPU MENETAPKAN LIMA PASANGAN CAGUB CAWAGUB JATIM

Surabaya, AWAS !!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jatim menetapkan lima pasangan Cagub-Cawagub Jatim yang lolos mengikuti Pilgub, 23 Juli mendatang Minggu (15/06) pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Propinsi Jatim, Drs Wahyudi Purnomo MPhil usai rapat pleno di Kantor KPU Propinsi Jatim di Surabaya. Lima pasangan Cagub-Cawagub yang memenuhi persyaratan berdasarkan waktu mendaftar adalah pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi), yang diusung PPP, PPNUI, PNIM, Partai Merdeka, Partai Pelopor, PIB, PNBK, PKPI, PBR, PDS, PKPB dan Partai Patriot Pancasila dengan prosentase 16,32 persen. Kemudian Dr Soenarjo MSi dan Dr Ali Maschan Musa MSi (Salam) yang diajukan Partai Golkar dengan prosentase suara 15 persen, Dr H Soekarwo SH MHum dan Drs H Syaifullah Yusuf (Karsa) yang ajukan PD dan PAN dengan prosentase suara 17 persen. Selain itu adalah Ir Soetjipto dan Ir Ridwan Hisjam (SR) yang diusulkan PDIP dengan prosentase 24 persen, kemudian Dr Achmady MM dan Suhartono yang diajukan PKB (kubu Gus Dur) dengan perolehan prosentase 31 persen, katanya. Wahyudi Purnomo juga menjelaskan untuk pasangan pasangan Dra Samiatun MM dan Prof Dr Arif Darmawan yang diajukan PKB (kubu Muhaimin) dengan prosentase 31 persen tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual. Mayjen (Purn) Djoko Subroto SIP dan H Wahid Hasyim yang diajukan oleh PBB, Partai Pelopor, PPDI, PPNUI, PPDK, PSI, Partai Demokrat, PDS, PIB, PPD, PBSD, Partai Merdeka dan PNIM, tidak memenuhi persyaratan. Sambungnya. Hasil keputusan penetapan tersebut tertuang dalam berita cara 821.1/70/KPU-JTM/VI/2008 yang ditandatangani Wahyudi Purnomo, Didik Prasetyono SE, Drs M Nabil MSi, Arif Budiman SS SIP dan Yayuk Wahyuningsih SH. Saat dikonfirmasi tentang ketidak lolosannya pasangan Dra Samiatun MM dan Prof Dr Arif Darmawan yang diajukan DPW PKB pimpinan Imam Nahrawi, dia mengatakan, sesuai verifikasi administrasi dan faktual yang diloloskan adalah PKB yang terdaftar di Depkumham. ada jawaban tertulis dari Depkumham yang diproses adalah yang terdaftar resmi dalam Depkumham," tandasnya, (MZA)




No comments:

Write a Comment


Top