GAJI RSI JOMBANG
DIBAWAH STANDART UMK

Jombang, AWAS !!
Pemberian hak, termasuk upah sesuai standar yang berlaku (UMR/UMK) kepada karyawan, sejatinya merupakan kewajiban para pengusaha yang harus dan wajib dilakukan. Karena ketetapan standar upah tersebut disetujui oleh ketiga belah pihak (tripartit) yakni antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi buruh/pekerja.
Namun, tidak demikian yang terjadi pada karyawan/ perawat di Yayasan Amal Sholeh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (YASIPHI) Rumah Sakit Islam (RSI) Jombang. Yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan tersebut memberi upah sebesar Rp 140 ribu perbulan kepada karyawan baik Perawat, P. Perawat, PWT UGD, P.PWT UGD, PWT OK, ASS Gizi, Laborat, ADM Kasir. Jumlah yang jauh dan Upah Minimtum Kabupaten (UMK) Jombang 2008 sebesar Rp., 690 ribu perbulan.
Kondisi ini, menurut Bambang Suhardono SH, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Nakertrans Jombang, YASIPHI RSI telah melanggar ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 188/399/KPTS/013/2007 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur tahun 2008.
Dalam suratnya tertanggal 12 April 2008 itu, Bambang Suhardono meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kepala Nakertrans Jombang untuk segera memanggil Ketua atau Ketua I YASIPHI RSI Jombang untuk diberitahu membayar karyawannya sesuai UMK Jombang. Juga didalamnya tertulis agar Kepala Nakertrans Jombang bertindak tegas menegakkan UU atau ketentuan-ketentuan yang berlaku tanpa ada rasa takut dan pakewoh.
Surat permohonan UMK Karyawan RSI tersebut, kemudian ditanggapi oleh Kepala Nakertrans, B. Ahmada Yakub S.H. M.Si melalui surat bernomor 560/255/415.44/ 2008 yang intinya telah terjadi klarifikasi para pihak diantaranya pihak yayasan yang dihadiri Ketua I, Luqman Hakim, Sekretaris Yayasan, A. Kafani Suyitno, sedangkan di pihak pekerja dihadiri Kepala Bagian Umum Sdr. Mukhlison dan Ketua Unit Kerja (KUK) SPSI, M. Suyitno. Poin surat tersebut menjelaskan bahwa para pihak telah ada kesepahaman mengenai permasalahan serta telah dapat diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan, dan pihak RSI sedang membenahi administrasi mengingat masa transisi pergantian kepengurusan.
Sementara itu di tempat terpisah, dr. Rosyid, mantan Direktur RSI menjelaskan, saat masih menjabat Direktur RSI, pihaknya sudah mengupayakan gaji kepada karyawan sesuai UMK. Namun, upaya yang dilakukan dr. Rosyid mentah di pihak yayasan selaku pemegang kekuasaan mutlak di RSI. "Setidaknya, gaji sebesar itu sangat jauh dari KHM (kebutuhan hidup minimum), apalagi mayoritas karyawan disana telah menapaki masa kerja selama lima tahun. Ironisnya, masa kerja demikian lama itu kok hak-haknya sebagai karyawan tidak terpenuhi? Malah gaji Rp. 140 ribu itu saya nilai tidak manusiawi...," terang dr Rosyid.
Ditanya sudah ada kesepahaman seperti dalam surat yang dilayangkan Kepala Nakertrans Jombang, dr. Rosyid menuturkan, "Suyitno sebagai KUK SPSI RSI, awalnya seolah-olah akan memperjuangkan nasib karyawan, tapi saat ini kayaknya sebaliknya. Bukan tidak mungkin jika ada yang tidak beres dari perjuangan pemenuhan hak karyawan ini," tandas dr. Rosyid.
"Jika hal ini dibiarkan terus menerus, tentu akan menambah beban dan penderitaan para karyawan RSI. Dan otomatis ujung-ujungnya perselisihan industrial yang berimbas PHK, tambah kasihan lagi khan….?" imbuhnya.
Dijelaskannya, pihak Nakertrans semestinya harus jeli dan harus terus menelaah persoalan ini, "Saya beranggapan saat pertemuan dengan pihak pemerintah itu, mereka-mereka yang hadir tidak mewakili karyawan RSI," tegasnya.
Sementara itu, Ketua YASIPHI RSI Jombang saat hendak dikonfirmasi melulu tidak ada ditempat. (zen)


No comments:

Write a Comment


Top