MENGUNGKAP RAJA DI RAJA PEMENANG TENDER RETRIBUSI KELAS JALAN
DI JOMBANG
Mampukah petugas yang tertindas melakukan perubahan di saat konspirasi di sejumlah tingkat pejabat tinggi terlibat dugaan panen kompensasi?





Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2008 terkait pelaksanaan retribusi kelas jalan sebesar Rp 249 469 000; menjadi polemik kericuhan dari mulai kalangan masyarakat hingga anggota legislative bahkan kalangan eksekutifpun ikut kesruh.Namun dari beberapa kalangan banyak yang seakan tidak tahu dan acuh terhadap permasalahan tersebut. Kenapa demikian, berikut hasil infestigasi wartawan radar minngu news di lapangan, yang di gali dari nara sumber dari dalam dinas perhubungan yang ingin di rahasiakan identitas namanya di Koran, dan dari sumber yang mendampingi kaum tertindas para petugas pemungut portal yakni yang tergabung dalam wadah (FRMJ), yang dalam aksi tersebut di koordinetori oleh Joko FR, Ali dan Basuki.
Seperti di beritakan edisi minggu lalu, permasalahan ini mencuat berawal dari kesewenang-wenangan pemenang tender retribusi kelas jalan yakni CV Awan Bakti yang menerepkan asal pecat dan asal ganti terhadap para petugas pemungut di setiap portal yang berjumlah 33 portal yang tersebar di seluruh kabuipaten jombang. Runyamnya lagi di setiap portal sejak di alihkan pengelolaanya ke pihak ke tiga tersebut menerapkan peningkatan target perolehan dari 50% hinnga 300%, di tambahlagi dengan harga karcis yang yang melambung per bendelnya Rp 10 000; .Contoh portal gambiran Mojoagung yang semula pada bulan januari dan pebruari masih di kelola Dishub di targetkan Rp 2 500 000; perbulan sejak di alihkan ke CV mulai bulan maret menjadi Rp 7 600 000; sehinnga banyak para petugas merasa tercekik dengan ulah arogansi CV tersebut.
Lebih layak lagi jika di tindak secara hukum arogansi tersebut di lakukan seorang anggota oknum polisi wilayah jombang yakni samsul huda yang saat ini dinas di polsek Jogoroto, yang bernuansa di bekingi mantan anggota dewan berinisial SHT, pada hal saat di telusuri Radar minngu news siapa sebenarnya pemilik CV tersebut dalam hal ini direktur yang sebenarnya adalah bernama Suradi yang bertempat tinngal di Desa Tunngorono Dusun Ndayu.Namun kenapa oknum polisi tersebut berani bisa bercokol sebagai runner UP Raja di Raja pemenang tender retribusi kelas jalan sejak tahun 2003 hingga tahun 2008.
Di paparkan lagi oleh sumber yang tersebut di atas,kenapa arogansi ini bisa bertahan hinnga tahun demi tahun makin meningkat,Berangkat dari Perda No 18 Tahun 2002 yang pelaksanaanya retribusi kelas jalan bisa di kerjasamakan kepda pihak ke tiga. Yang selanjutnya proses lelang tender tersebut di laksanakan oleh dinas perhubungan dengan pengikut lelang sebanyak 3 CV yakni, CV Awan Bakti mengajukan proposal dengan harga Rp 240 000 000;, CV Kencana Wangi Rp 250 000 000;, CV Putera Bahari Rp 270 000 000; karena mengacu pada pemasukan pendapatan asli daerah yang sebesar-besarnya maka seharusnya pemenang tender tersebut adalah siapa yang menawar lebih tinggi itulah pemenangnya, namun kenyataan ini justru sebaliknya yang menawar terendahlah yang jadi pemenang
Di jelaskan secara rinci oleh coordinator utama FRMJ Joko FR dalam aksinya di depan kantor DPRD Jombang usai hearing dengan Komisi B (13/3) tentang pelaksanaan retribusi kelas jalan khususnya kemelut seputar pelaksanaan lelang tender yang di menangkan CV Awan Bakti.
Bahwa sebenarnya CV Awan Bakti tidak layak ikut mengajukan proposal penawaran tender karena, pada tahun 2007 CV tersebut tidak memenuhi tarjet PAD sebesar Rp 36 000 000; dari tarjet PAD yang di tentukan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 150 000 000; mulai bulan 6 tahun 2007. Sehingga pada waktu awal tahun 2008 DPRD Jombang memanggil Dinas Perhubungan untuk di dengar penjelasanya terkait menjelang pelaksanaan tender, walhasil dinas perhubungan menyatakan bahwa CV Awan Bakti sudah melakukan One Prestasi dengan tidak memenuhi tarjet yang di teteapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian secara otomatis melalui surat rekomendasi pimpinan Dewan tertanggal 6 februari 2008 menyatakan CV Awan Bakti sudah tidak layak mengelola lagi retribusi kelas jalan.Mengacu hal tersebut maka dinas perhubungan langsung melayangkan surat evaluasi tertanggal 12 februari 2008 terkait tidak layaknya lagi CV tersebut ikut lelang tender kelas jalan.yang kemudian untuk menjadi bahan pertimbangan pemenang tender pemilihan langsung oleh bupati.
Namun surat rekomendasi dari pimpinan dewan yang terkait one prestasi CV Awan Baktin yang seharusnya tiba di tangan bupati tanpa ada hambatan, malahan sebaliknya surat tersebut di salah gunakan oleh oknum beberapa anggota dewan yang moralnya perlu di pertanyakan lagi di hadapan dewan kehormatan DPRD kabupaten Jombang.Surat rekomendasi tersebut di duga di salah gunakan untuk meminta sejumlah kompensasi ke pihak CV dengan tujuan untuk Meloloskan CV Awan Bakti menjadi pemenang tender.Dugaan permintaan kompensasi yang telah di lakukan oleh sejumlah oknum anggota dewan tersebut di lakukan di sebuah rumah makan most resto. yang pertemuan tersebut di mediatori oleh mantan anggota dewan yang bralamat di desa blimbing kecamatan diwek.
Akibatnya konon timbul surat rekomendasi dewan ke dua yang tidak menyebutkan bahwa CV Awan Bakti tidak one prestasi,walhasil bupati di kelabui dengan surat susulan tersebut, tandas Joko FR.
Di jelaskan secara rinci oleh Ali yang juga coordinator FRMJ, Imbasnya ulah oknum dewan tersebut berbuntut kesewenang-wenagan pihak pengelola yakni CV,karena merasa mengeluarkan kocek yang terlalu banyak. Sehingga pihak CV merasa aman apabila melakukan arogansi di lapangan karena sebagian lini di lingkungan jajaran eksekutif dan legislative sudah di sumbat kebijakanya dengan fulus (arab;uang ) sambil guyonan tapi serius ali menganalogkan laisa fulus la mulus.
Sumber dari dalam Dishub saat di komfermasi membenarkan kejadian yang di tuturkan oleh kedua coordinator FRMJ itu.Dan saat ini dinas dalam permasalahan ini kalau di sikapi dengan kebijakan dinas ibarat makan buah simala kama atau ibarat keluar dari mulut singa masuk ke mulut srigala artinya apa yang akan menjadi kebijakan dinas dalam kasus ini pasti dinaslah yang jadi sasaran salah.
Terkait pertemuan di most resto anggota dewan cakup ismono saat di Tanya Joko FR membenarkan bahwa memang ada pertemuan di rumah makan tersebut dan benar membicarakan seputar one prestasi CVAwan Bakti,"lebih jelasnya anda langsung ke pak wakil ketua dewan atau ke pak sofwan dari komisi B"Tandas cakup kepada joko FR saat di saksikan radar minngu news.terkait sejumlah kompensasi cakup tidak mau komentar.Anehnya ketua komisi B imam hanafi dari fraksi democrat sama sekali tidak tahu soal pertemuan most resto,"kalaupun benar pasti bukan dari fraksi saya mas", sambil tersenyum kecut.
Kembali ke PAD, anggota komisi B NATSIR mengaku pernah di depak dari komisi B terkait menyikapi permasalahan retribusi kelas jalan di tahun 2004,ungkap natsir bahwa ternyata menjadi anggota dewan sangat sulit apa yang saya katakan benar dan realitas nya memang benar justru kalau di ungkapkan di depan para anggota dewan malah menjadi salah.Karena itu saya tidak mau menyikapi yang lebih jauh terkait kasus ini.Tapi yang jelas secara diam-diam saya infestigasi di lpangan terkait perolehan PAD yang menyangkut kelas jalan dan terrnyata kesimpulanya PAD harus di naukkan karena data yang saya peroleh untuk tarjet PAD sekarang ini sangat lah rendah.seharusnya tarjet PAD terndah 475 juta dan tertinggi hamper 1 milyar. Itu belum menyangkut retribusi yang di kenakan kepada angkutan tebu yang ada di 3 pabrik gula di jombang yang perkwintalnya Rp 10;,yang pelaksanaanya sekarang ini di kontrakkan.(Zen)
.


No comments:

Write a Comment


Top