Blog Archive
-
▼
2008
(78)
-
▼
May
(14)
- PILKADA TANPA PERSEORANGAN CACAT HUKUM Jombang, A...
- DPRD DAN MAHASISWA TURUN JALAN TOLAK KENAIKAN BBM...
- GAJI RSI JOMBANGDIBAWAH STANDART UMKJombang, AWAS ...
- PANWASKAB TERTIBKAN BALIHOBERLOGO PEMKABJombang, A...
- MENGUNGKAP RAJA DI RAJA PEMENANG TENDER RETRIBUSI...
- Portal Jombang Liar
- Kasek Palsukan Data siswa SLB
- BUPATI SUYANTO TINGGALKAN ALI FIKRI
- PERINGATI HARDIKNASPULUHAN MAHASISWA DATANGI DPRDJ...
- SEDEKAH BUMI DESA SENTUL
- MERIAHKAN HARDIKNAS GELAR JALAN SEHAT DESA
- MERIAHKAN HARDIKNAS
- GERAKJALAN DESA UNTUK MERIAHKAN HARDIKNAS
- PPP Kenalkan CABUP dan CAGUB
-
▼
May
(14)
Contributors
PILKADA TANPA PERSEORANGAN
CACAT HUKUM
Jombang, AWAS !!
Ketua Tim Komnas Independen Yislam Alwini kemarin (21/5) dalam jumpa pers di hotel melati Jombang mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (PILKADA) tanpa adanya penyertaan calon perseorangan itu cacat hukum, inkonstitusional dan melanggar UU 1945 yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, kesetaraan dan perilaku yang tidak diskriminatif ujarnya dihadapan para wartawan seusai menemui ketua komisi pemilihan umum kabupaten jombang. menurut dia (Yislam Alwini) alasan KPUD Jombang belum bias mengikut sertakan calon perseorangan dalam pilkada mendatang dikarenakan belum adanya petunjuk teknis (Juknis) dari KPU propinsi maupun KPU Pusat, sehingga dasar hukum acuan yang dipakai UU No.32 tahun 2004 yang lama, urainya. Untuk alasan KPUD Jombang berikutnya bahwa UU No.32 tahun 2004 hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terlambat penyampaiannya setelah KPU membuat tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada jombang. jelas yislam yang saat itu didampingi anggota tim komnas independen lainnya. Masih seputar keterangan yislam, dia mengungkapkan bahwa alasan yang diutarakan KPU itu adalah klasik, kalau kita cermati bersama sebenarnya UU No.32 tahun 2004 putusan MK pada 23 Juli 2007 tersebut sudah harus dilaksanakan oleh Pilkada seluruh Indonesia, akan tetapi kenapa pilkada yang dilaksanakan bulan oktober keatas diperbolehkan dan bulan oktober kebawah tidak boleh, ini berarti ada perbedaan, banyak calon yang telah dirugikan, mereka yang akan mengikuti pencalonan perseorangan ditolak KPU karena dianggap belum mempunyai dasar hukumnya, terangnya, padahal masih lanjut yislam panggilan akrabnya dasar hukum yang dipakai adalah cukup jelas UU No.32 tahun 2004 yang telah diuji materi MK Nomor 05/PPU/U/2007 yang mempunyai kedudukan tinggi dipanding tahapan-tahapan yang telah dibuat oleh KPU, kalau KPU merubah tahapan tersebut berarti melanggar aturan yang telah dibuat sendiri akan tetapi jika tetap dipaksakan melanjutkan berarti KPU melanggar Undang-undang yang merupakan produk hukum dan akan berakibat pada hukum pula, tegasnya.menurut saya masih cukup untuk dilakukan penundaan Pilkada di Jombang karena masih ada selang waktu jarak antara Pilkada dan pelantikan Bupati mendatang, sambungnya.
Sementara itu Erfan Efendi,SH,Sp.N menjelaskan bahwa KPU kabupaten belum ada kesepahaman dikarenakan adanya ikatan hirarkis dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat sehingga belum dapat membuat aturan tersendiri, tuturnya, namun imbuhnya kami berjanji pihaknya akan melanjutkan masalah ini hingga KPU propinsi maupum KPU Pusat, tandasnya. Informasi yang diterima bahwa ada beberapa calon independen perseorangan di jombang yang sudah menyiapkan semua untuk maju mengikuti pesta demokrasi kali ini diantaranya Drs.Nur finurin berpasangan dengan Drs.Busroni, Drs.Siswanto,MM berpasangan dengan Drs.Fatikhin,MM dan Hariyono Sumantri yang bertempat tinggal di Ds. Plosogeneng Jombang yang saat itu juga mendampingi kunjungan Tim Komnas independen Pusat. (zen)
Top 5 Popular of The Week
-
Setelah sukses mengarahkan Ghajini versi Tamil di tahun 2005, sutradara A. R. Murugadoss di tahun 2008 meremake kembali film yang saat itu d...
-
Rangeomorphs © Jennifer Hoyal Cuthill Kehidupan di Bumi ada sejak sekitar 4,28 miliar tahun lalu. Namun hingga kini masih ada perd...
-
TobaTimes - Sungguh gila dan memprihatinkan. Pergaulan siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin liar. Mereka tak segan-segan berbua...
-
Gopiyon sang ghoome Kanhaiya - Krishna berkelana dengan Gopis Raas rachaiyya, raha na jaye re - Dia bermain dengan mereka, tidak bisa berh...
-
TobaTimes, Kaltim - Zaman semakin meresahkan. Pergaulan remaja juga semakin gila. Antara lain terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, semaki...
-
TobaTimes - Seorang gadis remaja yanga bahenol berusia 15 tahun, dicabuli DD (30), seorang mandor sebuah perusahaan perkebunan di Desa Mend...
-
Alya Dior dikenal karena belasan fotonya yang berani tampil seksi di Majalah SISILA edisi Tebaru. Kendati sudah terbit dan beredar sejak awa...
-
TobaTimes - Dua gadis muda masing-masing berinisial W (13) dan A (15), diselamatkan dari lokalisasi Peleman di Suradadi, Kabupaten Tegal, b...
-
Tiap masakan yang dibuat seperti tidak pernah tidak menggunakan garam. Tapi, ada bahan lain yang bisa menggantikan garam dalam masakan. Jadi...
-
Revi Mariska, pesinetron Angling Darma, rupanya juga mengikuti kasus video Prilly Latuconsina. Melalui akun Twitternya, ia berkicau tentang ...
No comments: