PILKADA TANPA PERSEORANGAN

CACAT HUKUM


Jombang, AWAS !!

Ketua Tim Komnas Independen Yislam Alwini kemarin (21/5) dalam jumpa pers di hotel melati Jombang mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (PILKADA) tanpa adanya penyertaan calon perseorangan itu cacat hukum, inkonstitusional dan melanggar UU 1945 yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, kesetaraan dan perilaku yang tidak diskriminatif ujarnya dihadapan para wartawan seusai menemui ketua komisi pemilihan umum kabupaten jombang. menurut dia (Yislam Alwini) alasan KPUD Jombang belum bias mengikut sertakan calon perseorangan dalam pilkada mendatang dikarenakan belum adanya petunjuk teknis (Juknis) dari KPU propinsi maupun KPU Pusat, sehingga dasar hukum acuan yang dipakai UU No.32 tahun 2004 yang lama, urainya. Untuk alasan KPUD Jombang berikutnya bahwa UU No.32 tahun 2004 hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terlambat penyampaiannya setelah KPU membuat tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada jombang. jelas yislam yang saat itu didampingi anggota tim komnas independen lainnya. Masih seputar keterangan yislam, dia mengungkapkan bahwa alasan yang diutarakan KPU itu adalah klasik, kalau kita cermati bersama sebenarnya UU No.32 tahun 2004 putusan MK pada 23 Juli 2007 tersebut sudah harus dilaksanakan oleh Pilkada seluruh Indonesia, akan tetapi kenapa pilkada yang dilaksanakan bulan oktober keatas diperbolehkan dan bulan oktober kebawah tidak boleh, ini berarti ada perbedaan, banyak calon yang telah dirugikan, mereka yang akan mengikuti pencalonan perseorangan ditolak KPU karena dianggap belum mempunyai dasar hukumnya, terangnya, padahal masih lanjut yislam panggilan akrabnya dasar hukum yang dipakai adalah cukup jelas UU No.32 tahun 2004 yang telah diuji materi MK Nomor 05/PPU/U/2007 yang mempunyai kedudukan tinggi dipanding tahapan-tahapan yang telah dibuat oleh KPU, kalau KPU merubah tahapan tersebut berarti melanggar aturan yang telah dibuat sendiri akan tetapi jika tetap dipaksakan melanjutkan berarti KPU melanggar Undang-undang yang merupakan produk hukum dan akan berakibat pada hukum pula, tegasnya.menurut saya masih cukup untuk dilakukan penundaan Pilkada di Jombang karena masih ada selang waktu jarak antara Pilkada dan pelantikan Bupati mendatang, sambungnya.

Sementara itu Erfan Efendi,SH,Sp.N menjelaskan bahwa KPU kabupaten belum ada kesepahaman dikarenakan adanya ikatan hirarkis dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat sehingga belum dapat membuat aturan tersendiri, tuturnya, namun imbuhnya kami berjanji pihaknya akan melanjutkan masalah ini hingga KPU propinsi maupum KPU Pusat, tandasnya. Informasi yang diterima bahwa ada beberapa calon independen perseorangan di jombang yang sudah menyiapkan semua untuk maju mengikuti pesta demokrasi kali ini diantaranya Drs.Nur finurin berpasangan dengan Drs.Busroni, Drs.Siswanto,MM berpasangan dengan Drs.Fatikhin,MM dan Hariyono Sumantri yang bertempat tinggal di Ds. Plosogeneng Jombang yang saat itu juga mendampingi kunjungan Tim Komnas independen Pusat. (zen)


No comments:

Write a Comment


Top