Blog Archive
-
▼
2008
(78)
-
▼
September
(11)
- JK Obral Janji dengan Kyai Jatim
- CAPRES MUNDUR DENDA 1M
- 600 TA’JIL TIAP HARI DI BAGIKAN TIM KA-JI
- JAMKESMAS JOMBANG TERBATAS BAGI MASKIN
- Kaligis Tuding Peradilan PN Jombang Sesat
- SBY janji bantu pengrajin Manik-manik Jombang
- Di Giri SBY hanya numpang tarawih
- DPR DESAK KPK, STATUS AULIA POHAN
- Gagal Panen Supertoy, Tidak ada hubungannya dengan...
- AWAS!, BEREDAR KARTU PERDANA KOSONG
- DPRD TUDING BUPATI LANGGAR PP 49
-
▼
September
(11)
Contributors
CAPRES MUNDUR DENDA 1M
JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) dan pimpinan parpol atau gabungan parpol tidak bisa main-main dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009. Sebab, dua pasal di RUU Pilpres akan memberi sanksi berat bagi mereka yang mundur di tengah jalan.
Ada dua sanksi yang disiapkan yakni, pidana maksimal 72 bulan dan denda maskimal Rp100 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 247 dan 248.
Dalam pasal 247 huruf 1, disebutkan setiap capres-cawapres yang sengaja mengundurkan diri setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum hingga pemungutan suara putaran pertama akan dikenai kurungan minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan serta denda paling sedikit Rp25 miliar paling banyak Rp50 miliar. Pada huruf 2 ketentuan tersebut juga berlaku bagi pimpinan parpol dan gabungan parpol yang sengaja menarik pasangan calonnya.
Sedangkan pada pasal 248 ayat 1 disebutkan, setiap capres-cawapres yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua akan dikenai kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp50 miliar paling banyak Rp100 miliar.
Pada huruf 2 ketentuan tersebut juga berlaku bagi pimpinan parpol dan gabungan parpol yang sengaja menarik pasangan calon hingga pelaksanaan putaran kedua.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden Andi Yuliani Paris mengatakan, pengaturan tersebut untuk memberi efek jera bagi pasangan capres. Menurut dia, mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas bisa merusak proses demokrasi.
"Jangan sampai Pilpres dibuat ajang main-mainan saja," kata Andi di Gedung DPR.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan keberatan dengan adanya pemberian sanksi kurungan dan denda miliaran rupiah bagi capres atau cawapres yang mundur di tengah proses pilpres. Menurut dia, setiap pasangan capres-cawapres tetap berhak untuk mengundurkan diri dari proses politik. Sebab, setiap pasangan capres pasti akan memperhatikan perkembangan survei untuk mengukur peluang.
"Kalau akhirnya pasangan capres-cawapres ini sadar tidak mungkin menang, lantas mundur, dan berkoalisi dengan pasangan lain, apa itu salah," katanya.(PO)
Top 5 Popular of The Week
-
Setelah sukses mengarahkan Ghajini versi Tamil di tahun 2005, sutradara A. R. Murugadoss di tahun 2008 meremake kembali film yang saat itu d...
-
Rangeomorphs © Jennifer Hoyal Cuthill Kehidupan di Bumi ada sejak sekitar 4,28 miliar tahun lalu. Namun hingga kini masih ada perd...
-
TobaTimes - Sungguh gila dan memprihatinkan. Pergaulan siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin liar. Mereka tak segan-segan berbua...
-
Gopiyon sang ghoome Kanhaiya - Krishna berkelana dengan Gopis Raas rachaiyya, raha na jaye re - Dia bermain dengan mereka, tidak bisa berh...
-
TobaTimes, Kaltim - Zaman semakin meresahkan. Pergaulan remaja juga semakin gila. Antara lain terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, semaki...
-
TobaTimes - Seorang gadis remaja yanga bahenol berusia 15 tahun, dicabuli DD (30), seorang mandor sebuah perusahaan perkebunan di Desa Mend...
-
Alya Dior dikenal karena belasan fotonya yang berani tampil seksi di Majalah SISILA edisi Tebaru. Kendati sudah terbit dan beredar sejak awa...
-
TobaTimes - Dua gadis muda masing-masing berinisial W (13) dan A (15), diselamatkan dari lokalisasi Peleman di Suradadi, Kabupaten Tegal, b...
-
Tiap masakan yang dibuat seperti tidak pernah tidak menggunakan garam. Tapi, ada bahan lain yang bisa menggantikan garam dalam masakan. Jadi...
-
Revi Mariska, pesinetron Angling Darma, rupanya juga mengikuti kasus video Prilly Latuconsina. Melalui akun Twitternya, ia berkicau tentang ...
No comments: