Kaligis Tuding Peradilan PN Jombang Sesat

Jombang-Advokat senior Otto Cornelis Kaligis muncul di Lapas Jombang, kemarin. Selama 30 menit, Kaligis bersama timnya mengunjungi korban salah tangkap aparat Polres Jombang. Mereka adalah Imam Chambali alias Kemat, David Eko Prianto dan Maman Sugianto alias Sugik.
Usai bertemu ketiganya, Kaligis berjanji akan membebaskan mereka dari jeratan hukum. Bahkan, kemarin, Kaligis turun langsung dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Asrori dengan terdakwa Maman Sugianto.

Usai sidang, Kaligis menuding bahwasa sidang yang digelar oleh PN Jombang terhadap Maman adalah peradilan sesat.
’’Bagaimana tidak, secara ilmiah Mabes Polri sudah mengumumkan bahwa mayat yang ada di belakang rumah Very Idam Henyansyah alias Ryan itu adalah M. Asrori. Dan mayat yang membusuk di kebun tebu hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Mayat saja belum diketahui identitasnya, namun pelakuknya kok sudah ditangkap," ujar Kaligis geram.

Yang membuat Kaligis terheran-heran adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang yang tetap ngotot menyebut Sugik Cs adalah pelaku pembunuhan. ’’Padahal, munculnya pengakuan Sugik Cs dipicu oleh siksaan dan kekerasan yang dilakukan oknum polisi. Dari beberapa pertimbangan itu, kami melihat bahwasannya sidang yang digelar oleh PN Jombang dalam masalah ini sama halnya dengan peradilan sesat," tegas Kaligis.
Selain itu, mantan pengacara keluarga cendana ini juga melayangkan protes terhadap JPU yang telah memberikan seragam tahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan seorang terdakwa untuk membalut tubuhnya dengan seragam pesakitan saat hadir di persidangan.
Sesuai dengan KUHP, lanjutnya, seorang terdakwa diberi keleluasaan untuk menggunakan pakaian apapun. Hal itu untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Dalam proses persidangan kemarin JPU tetap bersikeras bahwa Sugik Cs adalah pelaku pembunuhan mayat yang membusuk di kebun tebu yang diduga Asrori. Layaknya kaset yang diputar ulang, menurut JPU, hal itu berdasarkan fakta hukum di lapangan dan berdasarkan pengakuan dari para terdakwa.

"Berdasarkan fakta hukum di lapangan, kita tetap menyimpulkan bahwasannya Sugik ikut andil dalam pembunuhan terhadap mayat di kebun tebu," tegas jaksa Yusuf SH, saat memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa. Ditemui setelah sidang, Sugik tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Bahkan, untuk mematahkan tuduhan itu, bapak satu orang anak ini menantang aparat kepolisian untuk melakukan sumpah pocong.

"Apalagi saat ini bulan Ramadan. Saya bersedia untuk melakukan sumpah pocong, biar semakin jelas mana yang benar dan mana yang salah," tantang Sugik.

Endang Minta Pindah karena Sering Diteror

Sementara itu, JPU Endang Dwi Rahayu yang dimutasi ke Kejati Jatim, hingga kemarin belum masuk kerja. Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, jaksa yang dituduh minta uang kepada keluarga Kemat itu belum nampak di Kejati.
Meski telah menerima surat perintah untuk dipindahkan di kejaksaan tinggi (kejati) jawa timur tertanggal 9 September 2008 lalu, namun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang Endang Dwi Rahayu tidak tampak di kejati jatim. Beberapa staf kepegawaian Kejati Jatim juga membenarkan pemindahan jaksa Endang dari Kejari Jombang ke Kejati Jatim.

’’Semenjak dapat surat pada tanggal 9 kemarin sampai saat ini beliaunya tidak pernah datang ke sini. Mungkin masih menyelesaikan beberapa hal di Kejari Jombang,” ujar salah satu staf Kejati.

Menurutnya, kepindahan Endang karena permintaannya sendiri. Sebab, dia merasa hidupnya diteror terus oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab semenjak muncul kabar “pemerasan” yang dilakukan olehnya. ’’Kabarnya sih, Bu Endang yang meminta sendiri agar dipindahkan, sebab sering menerima teror dari orang-orang,” tambahnya.
Sementara Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jatim, A.Hakim membenarkan adanya pemindahan terhadap jaksa Endang.

“ Benar, memang dipindahkan ke sini. Karena ada kerjaan disini dan lebih konsentrasi untuk kerja di sini,” ujar Hakim.

Apakah ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang diutarakan keluarga Kemat (terdakwa kasus pembunuhan Anshori kebun tebu, Red), hakim enggan menjelaskan.

’’Saya hanya melaksanakan perintah dari Kajati, mengenai alasan secara konkrit bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Saya tidak tahu apakah ada hubungannya dengan kasus di Jombang,” ujar Hakim berulangkali.

’’Kalau memang merasa dirugikan dengan ulah jaksa, silahkan saja laporkan ke aparat kepolisian tidak harus lapor ke sini (kejaksaan). Kalau memang putusan sidang memerintahkan supaya dipecat, pasti sanksi akan dilaksanakan,” tegas mantan Kajari Bojonegoro ini.

Terpisah Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim, Leo RT Panjaitan SH menyatakan dalam kasus ini pihaknya masih belum melakukan tindakan. Selain terkendala karena belum adanya laporan pengaduan dari keluarga Kemat, pihaknya juga masih mengumpulkan data dari beberapa media.

Kemungkinan Senin mendatang, tim pengawasan Kejati akan melakukan pemanggilan dari beberapa pihak terkait baik jaksa Endang maupun korban (keluarga Kemat).

“Senin, Insya Allah akan kita panggil, mungkin jaksanya dulu akan kita mintai penjelasan dan selanjutnya dari keluarga korban. Nanti akan kita korescekkan keterangan keduanya,” tambahnya.

Sejauh ini, status jaksa Endang, lanjut Leo, memang nonjob atau tidak diberikan perkara sampai kasus ini menuai titik terang. ’’Selama di sini tentunya tidak akan diberikan perkara sebelum ada keputusan yang jelas dalam kasus ini,” tegas Leo.n. (Zen/SP)



No comments:

Write a Comment


Top