Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2014
(233)
-
▼
January
(31)
- Kepala Kantor Pertanahan Jombang Diperiksa Kejaksaan
- Gus Solah Lepas Ribuan Peserta Napak Tilas Resolus...
- Tuntut Kades Mundur Balai Desa Kedungturi Gudo Dig...
- Jual Miras di Acara Dangdut, Kasri Ditangkap Polis...
- Dua Gadis ABG Jombang Pesta Cukrik dengan 3 Pemuda
- Gadis Ingusan Jombang Digilir 2 'Buaya Darat' di T...
- Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Super Marke...
- Mutasi 166 Pejabat Jombang Bernuansa Balas Dendam ...
- Beli Perhiasan di Pasar Citra Niaga Jombang, Rp 4 ...
- Pelajar di Jombang Konsumsi Pil Koplo
- Gelapkan Tanah Kas Desa, Kades di Bareng Jombang J...
- Ngecer Togel, Warga Tionghoa Ditangkap Polisi Jombang
- Bandit Jalanan Asal Mojowarno Digebuki Massa di Ngoro
- Jual Bakso 'Rasa' Togel, Sunarman Ditangkap Polisi...
- Dukun Pengganda Uang Dibekuk, 5 Jimat Disita
- Parkir RSUD Jombang Kemasukan Maling, 1 Motor Hilang
- Menantu Jadi Tersangka, Ini Komentar Wabup Jombang
- Menantu Wabup Jombang Jadi Tersangka Kasus Tabrak ...
- Lantunan Salawat Sambut Kedatangan SBY di Tebuiren...
- Aktivis Jombang Demo Tolak Kedatangan SBY Dua Pans...
- Ludruk dan Barongsai Meriahkan Tahun Baru di Jombang
- Penyiar Radio dari Tunggorono Jombang Dibekuk Poli...
- Puncak Haul Gus Dur, Ansor Jombang Terjunkan Densu...
- Bus Sugeng Rayahu Trauma Lewat Perak Jombang
- Tewaskan Warga di Jombang, Bus Sugeng Rahayu Dibak...
- Penghujung Tahun, Dai Cilik Jombang Kawinkan Dua G...
- Seribu Lilin untuk Gus Dur dari Klenteng Jombang
- Warga Jombang Tertembak saat Natal, Briptu S Dinil...
- Warga Mojowarno Jombang Tewas Tertembak saat Rayak...
- Diguyur Hujan, Ruangan MAN Keboan Ngusikan Jombang...
- Ingin Jadi Anggota Dewan, Caleg Dibekali Wirid
-
▼
January
(31)
Contributors
Tebuireng »
»
Kepala Kantor Pertanahan Jombang Diperiksa Kejaksaan
Kepala Kantor Pertanahan Jombang Diperiksa Kejaksaan
Posted by Muhammad Habib on Friday, January 24, 2014 |
Kamis, 23 Januari 2014 20:01:10
Reporter : Yusuf Wibisono
Foto ilustrasi.
Jombang (beritajatim.com) - Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Budi Sardjono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/1/2014). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan tanah kas desa (TKD) tahun 2011 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang senilai Rp 224 juta.
Dalam kasus yang sudah menyeret dua tersangka ini, BPN diduga memiliki keterlibatan kuat selama proses penerbitan sertifikat tanah dari berstatus aset desa berubah menjadi aset pribadi atau perserongan. "Untuk sementara kepala Kantor Pertanahan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Hafidi, usai pemeriksaan.
Dua orang tersangka sebelumnya adalah Kades Sumarmi dan kakaknya, Purnyoto. Sementara itu, pemeriksaa pimpinan pejabat pertahanan tersebut berjalan hampir lima jam. Di ruang penyidik, dia dicecar kurang lebih sebanyak 23 pertanyaan. Meliputi seputar proses penerbitan sertfikat hingga mekanisme atau prosedur yang dipegang Kantor Pertahanan.
Sehingga mereka dinilai berani merubah sertifikat TKD seluas 1.830 meter persegi yang terletak diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Dari semula sebagai aset desa berubah menjadi pengusaan pribadi, atas nama Phovy Hari Isnanti. Phovy merupakan anak pembeli dari tanah seharga Rp 244 juta, bernama Suhartono asal Sidoarjo.
Hafidi menjelaskan, selama pemeriksaan kepada penyidik Budi mengaku, sebelum memproses Kantor Pertanahan pernah menerima pengajuan pengalihan sertifikat kepemilikan sertifikat hak tanah pada Desember 2011 lalu. Saat itu pengajuannya disampaikan warga mengaku bernama Sutikno. Kepada Kantor Pertanahan, kata Hafidi, Sutikno mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum Supriyatin (pemilik tanah). Sekaligus berperan menjual tanah seluas 1.830 meter persegi kepada Suhartono.
Meski Badan Pertanahan mengakui, proses pengalihan sertifikat TKD berubah menjadi hak milik pribadi belakangan dilengkapi dengan dokumen-dokumen penjualan, namun penyidik justru menemukan kejanggalan. Yakni keberadaan sang penjual tanah, Sutikno. Sebab saat kejaksaan melayangkan surat pemanggilan kepada Sutikno yang disebut-sebut warga Dusun Ngrimbi RT 05 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng untuk diperiksa, kejaksaan tidak menemukan warga dengan identitas dan alamat sama. Surat panggilan itu akhirnya kembali ke
ke kejaksaan.
"Sementara kami belum dapat menyimpulkan apakah ada keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya. [suf/but]
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Budi Sardjono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/1/2014). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan tanah kas desa (TKD) tahun 2011 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang senilai Rp 224 juta.
Dalam kasus yang sudah menyeret dua tersangka ini, BPN diduga memiliki keterlibatan kuat selama proses penerbitan sertifikat tanah dari berstatus aset desa berubah menjadi aset pribadi atau perserongan. "Untuk sementara kepala Kantor Pertanahan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Hafidi, usai pemeriksaan.
Dua orang tersangka sebelumnya adalah Kades Sumarmi dan kakaknya, Purnyoto. Sementara itu, pemeriksaa pimpinan pejabat pertahanan tersebut berjalan hampir lima jam. Di ruang penyidik, dia dicecar kurang lebih sebanyak 23 pertanyaan. Meliputi seputar proses penerbitan sertfikat hingga mekanisme atau prosedur yang dipegang Kantor Pertahanan.
Sehingga mereka dinilai berani merubah sertifikat TKD seluas 1.830 meter persegi yang terletak diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Dari semula sebagai aset desa berubah menjadi pengusaan pribadi, atas nama Phovy Hari Isnanti. Phovy merupakan anak pembeli dari tanah seharga Rp 244 juta, bernama Suhartono asal Sidoarjo.
Hafidi menjelaskan, selama pemeriksaan kepada penyidik Budi mengaku, sebelum memproses Kantor Pertanahan pernah menerima pengajuan pengalihan sertifikat kepemilikan sertifikat hak tanah pada Desember 2011 lalu. Saat itu pengajuannya disampaikan warga mengaku bernama Sutikno. Kepada Kantor Pertanahan, kata Hafidi, Sutikno mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum Supriyatin (pemilik tanah). Sekaligus berperan menjual tanah seluas 1.830 meter persegi kepada Suhartono.
Meski Badan Pertanahan mengakui, proses pengalihan sertifikat TKD berubah menjadi hak milik pribadi belakangan dilengkapi dengan dokumen-dokumen penjualan, namun penyidik justru menemukan kejanggalan. Yakni keberadaan sang penjual tanah, Sutikno. Sebab saat kejaksaan melayangkan surat pemanggilan kepada Sutikno yang disebut-sebut warga Dusun Ngrimbi RT 05 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng untuk diperiksa, kejaksaan tidak menemukan warga dengan identitas dan alamat sama. Surat panggilan itu akhirnya kembali ke
ke kejaksaan.
"Sementara kami belum dapat menyimpulkan apakah ada keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya. [suf/but]
Top 5 Popular of The Week
-
Setelah sukses mengarahkan Ghajini versi Tamil di tahun 2005, sutradara A. R. Murugadoss di tahun 2008 meremake kembali film yang saat itu d...
-
Rangeomorphs © Jennifer Hoyal Cuthill Kehidupan di Bumi ada sejak sekitar 4,28 miliar tahun lalu. Namun hingga kini masih ada perd...
-
TobaTimes - Sungguh gila dan memprihatinkan. Pergaulan siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin liar. Mereka tak segan-segan berbua...
-
Gopiyon sang ghoome Kanhaiya - Krishna berkelana dengan Gopis Raas rachaiyya, raha na jaye re - Dia bermain dengan mereka, tidak bisa berh...
-
TobaTimes, Kaltim - Zaman semakin meresahkan. Pergaulan remaja juga semakin gila. Antara lain terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, semaki...
-
TobaTimes - Seorang gadis remaja yanga bahenol berusia 15 tahun, dicabuli DD (30), seorang mandor sebuah perusahaan perkebunan di Desa Mend...
-
Alya Dior dikenal karena belasan fotonya yang berani tampil seksi di Majalah SISILA edisi Tebaru. Kendati sudah terbit dan beredar sejak awa...
-
TobaTimes - Dua gadis muda masing-masing berinisial W (13) dan A (15), diselamatkan dari lokalisasi Peleman di Suradadi, Kabupaten Tegal, b...
-
Tiap masakan yang dibuat seperti tidak pernah tidak menggunakan garam. Tapi, ada bahan lain yang bisa menggantikan garam dalam masakan. Jadi...
-
Revi Mariska, pesinetron Angling Darma, rupanya juga mengikuti kasus video Prilly Latuconsina. Melalui akun Twitternya, ia berkicau tentang ...
No comments: