Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2014
(233)
-
▼
January
(31)
- Kepala Kantor Pertanahan Jombang Diperiksa Kejaksaan
- Gus Solah Lepas Ribuan Peserta Napak Tilas Resolus...
- Tuntut Kades Mundur Balai Desa Kedungturi Gudo Dig...
- Jual Miras di Acara Dangdut, Kasri Ditangkap Polis...
- Dua Gadis ABG Jombang Pesta Cukrik dengan 3 Pemuda
- Gadis Ingusan Jombang Digilir 2 'Buaya Darat' di T...
- Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Super Marke...
- Mutasi 166 Pejabat Jombang Bernuansa Balas Dendam ...
- Beli Perhiasan di Pasar Citra Niaga Jombang, Rp 4 ...
- Pelajar di Jombang Konsumsi Pil Koplo
- Gelapkan Tanah Kas Desa, Kades di Bareng Jombang J...
- Ngecer Togel, Warga Tionghoa Ditangkap Polisi Jombang
- Bandit Jalanan Asal Mojowarno Digebuki Massa di Ngoro
- Jual Bakso 'Rasa' Togel, Sunarman Ditangkap Polisi...
- Dukun Pengganda Uang Dibekuk, 5 Jimat Disita
- Parkir RSUD Jombang Kemasukan Maling, 1 Motor Hilang
- Menantu Jadi Tersangka, Ini Komentar Wabup Jombang
- Menantu Wabup Jombang Jadi Tersangka Kasus Tabrak ...
- Lantunan Salawat Sambut Kedatangan SBY di Tebuiren...
- Aktivis Jombang Demo Tolak Kedatangan SBY Dua Pans...
- Ludruk dan Barongsai Meriahkan Tahun Baru di Jombang
- Penyiar Radio dari Tunggorono Jombang Dibekuk Poli...
- Puncak Haul Gus Dur, Ansor Jombang Terjunkan Densu...
- Bus Sugeng Rayahu Trauma Lewat Perak Jombang
- Tewaskan Warga di Jombang, Bus Sugeng Rahayu Dibak...
- Penghujung Tahun, Dai Cilik Jombang Kawinkan Dua G...
- Seribu Lilin untuk Gus Dur dari Klenteng Jombang
- Warga Jombang Tertembak saat Natal, Briptu S Dinil...
- Warga Mojowarno Jombang Tewas Tertembak saat Rayak...
- Diguyur Hujan, Ruangan MAN Keboan Ngusikan Jombang...
- Ingin Jadi Anggota Dewan, Caleg Dibekali Wirid
-
▼
January
(31)
Contributors
Tebuireng »
»
Gelapkan Tanah Kas Desa, Kades di Bareng Jombang Jadi Tersangka
Gelapkan Tanah Kas Desa, Kades di Bareng Jombang Jadi Tersangka
Posted by Muhammad Habib on Friday, January 24, 2014 |
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngrimbi Kecamatan Bareng, Sumarmi, sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa (TKD).
Selain itu, Kejari juga menetapkan satu tersangka lagi, yakni Purnyoto yang tak lain kakak kandung Sumarmi.
"Kakak beradik ini diduga telah menjual TKD Ngrimbi seluas 1.830 meter persegi berada diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Atas
penjualan yang terjadi pada tahun tahun 2011 lalu, desa dirugikan sekitar Rp 224 juta," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Andri Tri Wibowo, Senin (13/1/2014).
Andri menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa uang sisa penjualan tanah kas desa senilai Rp 154 juta. Uang hasil pejualan
TKD tersebut disita dari sebuah rekening yang sebelumnya diserahkan Bendahara Desa Ngrimbi, Sucipto.
"Dugaan penjualan tanah kas desa dilakukan kedua tersangka tiga tahun lalu. Sebagai kepala desa aktif, tersangka Sumarmi menyalahgunakan TKD. Tanah tersebut dijual kepada seorang pembeli bernama Suhartono asal Sidoarjo, dengan harga Rp 224 juta. Dalam proses penjualan Sumarmi melibatkan kakak kandungnya, Purnyoto,” tambahnya.
Andri menyatakan, dalam kasus itu Purnyoto berperan sebagai penjual yang menemui langsung pembelinya, Suhartono. Setelah secara formil dia mendapat penguasan penjualan TKD dari adiknya. Hanya, dalam proses jual beli TKD, selanjutnya sertifikat TKD diatasnamakan kepada Phovy Hari Isnanti, tak lain adalah putri Suhartono.
"Kedua tersangka disangka melanggar pasal belapis. Yakni melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 diancam hukuman
selama 20 tahun, pasal 3 lima tahun dan pasal 9 ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara," pungkasnya. [suf/ted]
Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngrimbi Kecamatan Bareng, Sumarmi, sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa (TKD).
Selain itu, Kejari juga menetapkan satu tersangka lagi, yakni Purnyoto yang tak lain kakak kandung Sumarmi.
"Kakak beradik ini diduga telah menjual TKD Ngrimbi seluas 1.830 meter persegi berada diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Atas
penjualan yang terjadi pada tahun tahun 2011 lalu, desa dirugikan sekitar Rp 224 juta," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Andri Tri Wibowo, Senin (13/1/2014).
Andri menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa uang sisa penjualan tanah kas desa senilai Rp 154 juta. Uang hasil pejualan
TKD tersebut disita dari sebuah rekening yang sebelumnya diserahkan Bendahara Desa Ngrimbi, Sucipto.
"Dugaan penjualan tanah kas desa dilakukan kedua tersangka tiga tahun lalu. Sebagai kepala desa aktif, tersangka Sumarmi menyalahgunakan TKD. Tanah tersebut dijual kepada seorang pembeli bernama Suhartono asal Sidoarjo, dengan harga Rp 224 juta. Dalam proses penjualan Sumarmi melibatkan kakak kandungnya, Purnyoto,” tambahnya.
Andri menyatakan, dalam kasus itu Purnyoto berperan sebagai penjual yang menemui langsung pembelinya, Suhartono. Setelah secara formil dia mendapat penguasan penjualan TKD dari adiknya. Hanya, dalam proses jual beli TKD, selanjutnya sertifikat TKD diatasnamakan kepada Phovy Hari Isnanti, tak lain adalah putri Suhartono.
"Kedua tersangka disangka melanggar pasal belapis. Yakni melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 diancam hukuman
selama 20 tahun, pasal 3 lima tahun dan pasal 9 ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara," pungkasnya. [suf/ted]
Top 5 Popular of The Week
-
Setelah sukses mengarahkan Ghajini versi Tamil di tahun 2005, sutradara A. R. Murugadoss di tahun 2008 meremake kembali film yang saat itu d...
-
Rangeomorphs © Jennifer Hoyal Cuthill Kehidupan di Bumi ada sejak sekitar 4,28 miliar tahun lalu. Namun hingga kini masih ada perd...
-
TobaTimes - Sungguh gila dan memprihatinkan. Pergaulan siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin liar. Mereka tak segan-segan berbua...
-
Gopiyon sang ghoome Kanhaiya - Krishna berkelana dengan Gopis Raas rachaiyya, raha na jaye re - Dia bermain dengan mereka, tidak bisa berh...
-
TobaTimes, Kaltim - Zaman semakin meresahkan. Pergaulan remaja juga semakin gila. Antara lain terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, semaki...
-
TobaTimes - Seorang gadis remaja yanga bahenol berusia 15 tahun, dicabuli DD (30), seorang mandor sebuah perusahaan perkebunan di Desa Mend...
-
Alya Dior dikenal karena belasan fotonya yang berani tampil seksi di Majalah SISILA edisi Tebaru. Kendati sudah terbit dan beredar sejak awa...
-
TobaTimes - Dua gadis muda masing-masing berinisial W (13) dan A (15), diselamatkan dari lokalisasi Peleman di Suradadi, Kabupaten Tegal, b...
-
Tiap masakan yang dibuat seperti tidak pernah tidak menggunakan garam. Tapi, ada bahan lain yang bisa menggantikan garam dalam masakan. Jadi...
-
Revi Mariska, pesinetron Angling Darma, rupanya juga mengikuti kasus video Prilly Latuconsina. Melalui akun Twitternya, ia berkicau tentang ...
No comments: