Penyiar Radio dari Tunggorono Jombang Dibekuk Polisi Usai Pesta Sabu

Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian Resort Jombang membekuk seorang penyiar radio bernama Benny Arifin (51), warga Dusun/Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, usai menggelar pesta sabu-sabu (SS) di rumah temannya.

Selain Benny, petugas juga meringkus Ilham Yunanto alias Weci (30), warga Perum Pondok Indah, Tunggorono yang juga ikut pesta barang haram
tersebut. Dari tangan keduanya, petugas memperoleh barang bukti seperangkat alat hisap, 1 pipet yang diduga terdapat sisa sabu, 1 korek api, dan sebuah HP yang digunakan sebagai sarana transaksi mendapatkan sabu-sabu.

"Penangkapan keduanya kita lakukan kemarin sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Dayu, Desa Tunggorono. Kedua tersangka langsung kita jebloskan dalam sel tahanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP
Sugeng Widodo, Senin (30/12/2013).

Widodo mengungkapkan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan
penyelidikan guna memastikan kabar tersebut. Saat melakukan penyelidikan, petugas kembali mendapat informasi kalau tersangka sedang mengggelar pesta sabu di rumah temannya.

Petugas pun segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggrebekan. Namun, sebelum tiba di lokasi, petugas melihat Benny dan Weci tengah melintas di kawasan Jl Mayjend Sungkono, Dusun Dayu. karena curiga, petugas langsung menyergapnya.

Kontan saja, kedua tersangka kaget. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Tanpa banyak kata, dua tersangka digelandang ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan keduanya, petugas pun mendapatkan nama tersangka lain yang merupakan teman nyabu kedua tersangka, yakni Ragil Bianto alias Gepeng (34), warga Perum Pondok Indah, Tunggorono.

Sekitar pukul 11.00, petugas langsung menggrebek rumahnya yang dijadikan tempat ketiganya pesta sabu.  Ketika digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 pipet isi sisa sabu, 1 klip plastik kecil isi sabu seberat 0,42 gram dan 2 korek gas.

Gepeng juga tak bisa mengelak dan pasrah ketika dibekuk polisi. "Kami terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap pemasok sabu di Jombang," pungkas Widodo. [suf/ted]


No comments:

Write a Comment


Top