Gelapkan Uang Koperasi Rp 10 juta, Pria Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 21 Mei 2014 16:50:59
Reporter : Yusuf Wibisono
 

Jombang (beritajatim.com) - Ory Suprayitno (42), warga Dusun Kandangan, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk diringkus anggota Polsek Kota Jombang. Ia diduga menggelapkan uang koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 10 juta.

"Pelaku sudah kita tangkap. Saat diperiksa, dia mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Kota," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, Rabu (21/5/2014).

Widodo menjelaskan, aksi tersangka berawal ketika dirinya diterima bekerja sebagai salah satu karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, sebulan lalu. Saat itu, korban bekerja sebagai agen operasional (mencari nasabah dan penagihan). Namun tanpa diketahui pihak KSP, sejak mulai bekerja tersangka langsung beraksi. Caranya, uang penagihan tersebut idtak disetorkan ke koperasi. Bahkan, tersangka juga membuat daftar nasabah fiktif.

Seiring laju waktu, pihak KSP mulai curiga. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan pembukuan keuangan terdapat banyak kejanggalan. Selanjutnya, pemilik KSP menanyakannya kepada tersangka. Meski sempat mengelak, akhirnya tersangka mengakui ulah nakalnya itu. "Atas pengakuan tersangka, pihak KSP akhirnya melaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, anggota berhasil meringkus tersangka saat melintas di kawasan Desa Sambong," pungkas Widodo.


No comments:

Write a Comment


Top