AS Penasaran dengan Aturan Halal di Indonesia



Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk Asia Tenggara dan Pasifik mendatangi kantor Kementerian Agama. Mereka ingin tahu lebih lanjut aturan produk halal di Indonesia.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama pada Kamis 14 April 2016, asisten Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Christine Brown, menemui Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin.

Dalam kunjungannya, Brown ingin mengetahui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Negara Paman Sam juga ingin mengetahui implementasi aturan tersebut, baik aturan kewajiban sertifikasi halal untuk obat dan vaksin maupun persyaratan pengangkutan produk halal.

Machasin pun menjawab Undang-Undang No. 13 ini tidak bertujuan untuk menghambat perdagangan nasional dan internasional. Aturan ini hadir untuk memberikan jaminan halal bagi konsumen. Pemerintah, kata dia, menyusun aturan ini seefektif mungkin, tapi bisa menjamin kehalalan produk.

"Terkait label non halal, bentuknya bukan berupa label, melainkan keterangan bahwa produk tersebut bersinggungan dengan babi," kata dia di Jakarta.

Lalu, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Machasin mengatakan pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai masukan untuk menyusun Peraturan Pemerintah.

"Serapan aspirasi ini akan dilakukan pada Mei 2016," kata dia.

Machasin mengatakan pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah disahkan pada Oktober 2016.

Sumber : dream.co.id


No comments:

Write a Comment


Top