Perppu Upaya Selamatkan Bangsa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

GENDERANG pembubaran organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila sudah ditabuh.

Di tengah arus penolakan yang cukup kencang dari sejumlah kalang­an terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah bergeming.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan perppu tersebut bukan untuk kepentingan pemerintah semata. “Perppu untuk kepentingan bangsa Indonesia, untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk ancaman ideologis,” kata Wiranto di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, kemarin.

Menurutnya, dengan terbitnya perppu tersebut, pemerintah bisa menyelamatkan generasi berikutnya. Apalagi Pancasila dan UUD 1945 merupakan konsensus nasional.

Mantan Panglima ABRI itu mengatakan data yang dihimpun pemerintah menunjukkan terdapat 344 ribu ormas. Karena itu, penerbitan perppu tersebut akan menjadi payung hukum untuk semua ormas di Indonesia. “Dari situ nanti Kemenkum dan HAM dan Kemendagri meneliti ormas mana yang kira-kira masuk wilayah ancaman kelangsungan hidup bangsa,” pungkasnya.

Berdasarkan perppu itu, ormas yang akan dibubarkan bukan hanya yang menolak Pancasila, melainkan juga yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan atau penodaan terhadap agama.

Selain itu, ormas yang melakukan tindak kekerasan dengan mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan yang menjadi wewenang penegak hukum, menggunakan simbol separatis atau organisasi terlarang, dan melakukan kegiatan yang mengancam NKRI.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menghargai terobosan pemerintah dalam mengeluarkan perppu. “Ini cara untuk menjaga sistem dan nilai negara kesatuan dan bangsa kita ini terjaga seutuhnya,” ucap dia saat ditemui dalam geladi resik peresmian Akademi Bela Negara Partai NasDem, di Jakarta, kemarin.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Keduanya sepakat menolak perppu tersebut. “Sangat subjektif, sangat pasal karet,” kata Hidayat.

Masuk ke DPR
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan draf perppu sudah masuk ke DPR dan bakal segera diproses. Ia menjelaskan surat pengantar draf Perppu Ormas akan dibacakan di sidang paripurna sebelum dibahas DPR dalam satu kali masa sidang.

Jika disetujui, lanjut Agus, Perppu Ormas akan disahkan menjadi undang-undang. “Kalau ditolak, kembali ke UU sebelumnya. Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan dewan. Setelah masuk ke DPR, DPR akan memproses sesuai perundangan,” ujarnya.

Terkait dengan ancaman Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat perppu ke MK, pihak Istana Kepresidenan mempersilakannya. “Hak setiap warga negara untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP. (Dio/Ric/Pol/Ind/X-4)

taken from http://mediaindonesia.com/news/read/112871/perppu-upaya-selamatkan-bangsa/2017-07-14


No comments:

Write a Comment


Top