Relokasi PKL Puncak Terhambat Permintaan Perusahaan Pengelola Rest Area

Kawasan Puncak/HILMI ABDUL HALIM/PR SEJUMLAH pengendara melewati berbagai toko, hotel, dan tempat lain yang berjejer di sepanjang Jalur Puncak Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu. Pembangunan di kawasan Puncak masih dinilai lamban.*

CIBINONG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bogor yang berencana merelokasi lebih dari 800 lebih PKL atau Pedagang Kaki Lima di pinggir Jalur Puncak terhambat permintaan perusahaan pengelola rest area. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Dace Supriyadi kesulitan memenuhi keinginan mereka untuk membuka lokasi di luar rencananya.

"Jika dengan PT Sumber Sari Bumi Pakuan soal lokasi, sementara dengan PTP Gunung Mas masih membicarakan bentuk kerjasamanya seperti apa. Apakah sewa menyewa, pinjam pakai atau kerjasama operasional," kata Dace di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Jumat 14 Juli 2017.

Pihak perusahaan kata Dace, minta dilibatkan mengelola rest area yang dijadikan tujuan relokasi. Dari yang awalnya disepakati di sekitaran Masjid At-Tawun, Dace mempertanyakan alasan perusahaan tersebut yang belakangan meminta lokasi dipindahkan ke depan restoran Rindu Alam.

Ia mengakui pihaknya keberatan mengabulkan permintaan PT Sumber Sari itu. Dace beralasan, pemindahan lokasi di kawasan perkebunan teh memerlukan kajian lebih lanjut. Lokasi tersebut menurutnya termasuk kawasan hijau sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk rest area.

Menimbulkan kemacetan di Puncak

Dace mengatakan, kesepakatan di antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan baru sebatas pinjam pakai sarana olahraga gantole untuk relokasi sementara PKL. Para pedagang dipastikan segera dipindahkan lagi dari sana setelah pemerintah dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan terkait tujuan relokasi.

"Kami komunikasi terus. Karena itu aset kedua perusahaan itu. Jadi kami mau carikan solusi untuk kompensasinya," kata Dace meyakinkan. Ia menegaskan tujuan relokasi itu untuk menata keberadaan PKL terutama yang berada di pinggir jalan raya. Menurutnya, keberadaan PKL turut menimbulkan kemacetan di jalur Puncak.

Menanggapi permasalahan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan meminta pemerintah daerah memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas di tempat relokasi yang diminta pihak perusahaan. Menurutnya, keberadaan rest area di Jalur Puncak sudah cukup menimbulkan kemacetan.

"Misalnya yang di depan Kantor Kecamatan Cisarua. Kenapa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Amdalnya bisa keluar? Itu kan malah bisa menambah simpul kemacetan karena di sana salah satu titik kemacetan yang cukup parah," kata Iwan mencontohkan. Ia menilai, tidak seharusnya lokasi di seberang kantor kecamatan dijadikan rest area.***

taken from http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/07/14/relokasi-pkl-puncak-terhambat-permintaan-perusahaan-pengelola-rest-area-405208


No comments:

Write a Comment


Top