Anggota DPRD dan Pemilik Salon Selingkuh, Bahkan 'Begituan' di Toilet Rumah Sakit

Image result for Anggota DPRD dan Pemilik Salon Selingkuh

Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, terbukti bersalah berzina sehingga divonis Pengadilan Negeri Kota Tegal enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap kader PPP itu dibacakan pada Kamis (13/7/2017). Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk Supriyanto.
"Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya," Haruno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal itu menambahkan.
Supriyanto berzina dengan perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, tahun lalu. Lawan main Supriyanto adalah Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin.
Dalam kasus ini Rini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Saat berzina Rini masih berkeluarga, memiliki suami dan tiga anak. Supriyanto juga sudah memiliki istri dan anak.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Berlanjut ke obrolan saat Rini mengunggah foto baju pengantin di profile picture BBM dan mengungkapkan unek-uneknya.
Ia menulis status sering tertipu saat belanja online. Supriyanto mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan.
Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini. Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.
Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal. Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah. Mirisnya, di rumah sakit ini mereka bercumbu di kamar mandi.
Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal. Supriyanto memberi sejumlah uang ke Rini setiap bertemu.
Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.
Akhirnya, Imam melaporkan keduanya ke Polres Tegal Kota hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal.Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim. "Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam.

(tribunmedan)


No comments:

Write a Comment


Top