Presidential Threshold 20-25% Sengaja Diusung Partai Besar

PANGKALPINANG – Ambang batas presiden atau presedential threshold 20-25% yang bakal dicanangkan dalam Pilkada Serentak 2019 dinilai sengaja dikemas dengan konsep besar oleh partai politik yang berkuasa untuk menekan partai baru.

Wakil Ketua Bidang Politik Perindo Bangka Belitung, Fahmi Junaidi menyatakan, presedential threshold 20-25% itu memang konsep yang dirancang oleh partai besar untuk menekan partai baru yang belum memiliki kursi di parlemen.

"Menyikapi hal itulah Perindo membuka kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendaftar menjadi caleg dengan cara online," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis (13/7/2017).

Menurut Fahmi, Perindo akan membuktikan bahwa nanti Perindo akan bisa berbicara banyak dan dapat pula menentukan kebijakan politik di negeri ini dengan memperoleh kursi di Parlemen demi cita-cita Perindo menyejahterakan Indonesia.

"Saya optimis, dengan niat baik apa yang dicita-citakan Perindo, demi mensejahterakan dan membangun negeri ini lebih baik lagi di masa mendatang. Insya Allah cita-cita mulia ini akan di jabah Allah SWT," imbuhnya.

Dengan begitu, kata dia, jika ditetapkan presidential threshold 0% maka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara berbarengan.

"Iya, dengan presidential threshold 0% maka setiap partai politik dapat mencalonkan kandidat yang dirasa mampu dan memiliki potensial sebagai calon presiden pada pesta demokrasi 2019 mendatang," tuturnya.

"Kalau presidential threshold 0% kan maka setiap parpol mampu mencalonkan calonnya masing-masing dan kemudian akan makin banyak tokoh baru, dan hebat berkompetisi di Pilpres 2019," sambung Fahmi.

Seperti diketahui, hingga saat ini DPR RI masih terus bekerja melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Salah satu pembahasan yang alot adalah mengenai penerapan ambang batas atau presidential threshold dalam pemilu serentak.

Maka dari itu, Fahmi mengimbau kepada DPR dan pemerintah untuk memikirkan secara matang sebelum mengesahkan pasal dan ayat dalam RUU Pemilu.

taken from http://news.okezone.com/read/2017/07/13/340/1735886/presidential-threshold-20-25-sengaja-diusung-partai-besar


No comments:

Write a Comment


Top