Bos Pajak Janjikan Tambahan Penerimaan Negara Rp 20 T

AKURAT.CO, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menjanjikan adanya tambahan penerimaan sebanyak Rp 20 triliun dari upaya penegakan dan penindakan hukum di postur sementara RAPBNP 2017.

"Dari 'extra effort' ada penagihan, pemeriksaan dan 'gijzeling'. Upaya penegakan dan penindakan hukum ini telah memberikan penerimaan pajak sebanyak Rp36 triliun pada semester I-2017," kata Ken saat ditemui di kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7).

Ken mengungkapkan bahwa dengan langkah 'law enforcement' saja yang dilakukan oleh pihak DJP sampai semester satu ini, sudah dapat dana masuk atau penerimaan pajak sebesar Rp36 triliun.

"Untuk itu, tambahan penerimaan Rp20 triliun yang dibebankan melalui target yang tercantum dalam postur sementara RAPBNP 2017 saya optimis bisa tercapai," tegas Ken kepada media.

Sebelumnya, pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Kamis (13/7) mengusulkan tambahan penerimaan pajak nonmigas Rp20 triliun di postur sementara RAPBNP 2017.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat yang mengatakan bahwa tambahan penerimaan tersebut diusulkan pemerintah karena otoritas pajak menjanjikan adanya upaya ekstra untuk menambah penerimaan.

"Tim Pak Ken telah menyampaikan, kalau dilihat dari postur penerimaan semester satu dan sesudah disisir per kantor wilayah mereka bisa menjanjikan kenaikan Rp20 triliun," ujarnya.

Tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun ini menurut Sri Mulyani sudah melalui tahap perhitungan risiko hingga akhir tahun sehingga upaya maksimal bisa dilakukan.

"Dengan adanya tambahan penerimaan dari PPh nonmigas tersebut maka penerimaan pajak nonmigas di 2017 diperkirakan bisa mencapai Rp742,2 triliun atau meningkat dari target dalam postur awal Rp722,2 triliun," tandas Sri Mulyani usai ditemui dalam rapat dengan Banggar DPR RI dengan agenda pembahasan postur APBN-P 2017. []

Editor. Juaz

taken from http://ekonomi.akurat.co/id-49359-read-bos-pajak-janjikan-tambahan-penerimaan-negara-rp-20-t


No comments:

Write a Comment


Top