HTI Sebut Perppu Ormas Berlebihan

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Foto: Antara/Aprilio Akbar

 Metrotvnews.com, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai pemerintah berlebihan mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Pasalnya, HTI menganggap tak ada dasar bagi pemerintah buat mengeluarkan Perppu tersebut.
 
"Ini menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah," kata juru bicara HTI, Ismail Yusanto kepada Metrotvnews.com, Rabu 12 Juli 2017.
 
Menurut dia, Perppu bisa dikeluarkan jika ada kepentingan yang mendesak atau memaksa. Menurut dia, hal itu belum terlihat. Perppu, kata dia, dapat dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Tapi, kekosongan hukum itu tidak ada karena ada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
 
"Jadi pemerintah tidak punya alasan mengeluarkan Perppu itu," ujarnya.

Baca:  Pembubaran Ormas Diharapkan Tetap Melalui Jalur Hukum 

Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
 
Ketentuan Pasal 62 diubah sebagai berikut:
 
Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Berdasarkan ketentuan Perppu, ormas yang dicabut badan hukumnya dinyatakan bubar. Selengkapnya, Perppu Ormas bisa klik link ini www.setneg.go.id.

(FZN)

taken from http://news.metrotvnews.com/politik/lKYMaXQK-hti-sebut-perppu-ormas-berlebihan


No comments:

Write a Comment


Top