Pemda Bekasi Diminta Batasi Usia Angkot Lewat Perda

BEKASI (Pos Kota) -Banyak angkutan umum di Kabupaten Bekasi kurang laik jalan. Untuk itu anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai transportasi angkutan umum.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana, mengatakan seharusnya pemerintah daerah mengawasi angkutan yang kurang laik jalan namun tetap beroperasi. Karena keselamatan penumpang angkutan umum juga menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Jadi seharusnya angkot-angkot yang sudah jadul itu ditarik, dan dishub memberikan batas usia produksinya, misalnya angkot yang diproduksi tahun 2010 ke bawah nggak boleh karena sudah tidak laik jalan,” katanya.

Menurutnya, pengusaha angkutan umum seringkali tidak memperhatikan faktor keselamatan penumpang. Padahal, kendaraan umum tersebut membawa penumpang sehingga harus diperhatikan keselamatannya.

Atas dasar itu, ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan raperda mengenai transportasi sebagai payung hukum penindakan jika pengusaha angkutan umum tetap membandel.

“Perda transportasi ini yang mengatur misalnya angkot yang laik untuk dioperasikan,” ujarnya.

“Jika ada perda, nantinya akan diatur mengenai batasan usia kendaraan yang beroperasi serta fasilitasi pemerintah daerah dalam peremajaan angkutan umum,”tutup dia.(lina)

taken from http://poskotanews.com/2017/07/13/pemda-bekasi-diminta-batasi-usia-angkot-lewat-perda/


No comments:

Write a Comment


Top