Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

Rabu, 12 Juli 2017 | 17:52 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang keduanya merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera M. Kurniawan. Pemberian uang itu ditujukan agar Kurniawan membantu mengurus proyek yang dikerjakannya supaya masuk dalam anggaran pemerintah.

So Kok Seng alias Aseng mengatakan ia pernah mengirim SMS ke Kurniawan pada 2015. SMS yang dikirimkan oleh terdakwa suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu berisi daftar proyek pekerjaan. "Kan dia (Kurniawan) bilang supaya diurus ke anggaran Maluku," kata Aseng saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Menurut Aseng, ia baru tahu Kurniawan adalah staf khusus anggota Komisi V DPR Yudi Widiana ketika diperiksa penyidik KPK. Saat memberikan uang, kata dia, Kurniawan tak pernah dengan jelas menyebut akan diserahkan kepada siapa uang tersebut.

"Kadang-kadang ditelepon, Kurniawan cuma bilang Pak Y, Bapak kita," kata Aseng. Jaksa menduga "Pak Y" atau "Bapak kita" yang dimaksud adalah Yudi Widiana.

Meski begitu, Aseng bersikeras mengaku tidak tahu siapa "Pak Y" atau "Bapak kita" yang dimaksud Kurniawan. "Saya juga enggak paham. Menurut saya juga enggak terlalu penting," ujarnya.

Simak pula: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR

Jawaban Aseng lantas disela oleh hakim ketua Mas'ud. Menurut dia, sangat tidak logis jika Aseng memberi uang untuk orang yang ia tak tahu asal usulnya. "Logikanya masak ngasih duit miliaran enggak tahu orang yang dikasih siapa. Itu orang enggak waras kalau enggak tahu," katanya.

Mas'ud mengingatkan agar Aseng tidak menutup-nutupi fakta yang ada. Pasalnya, beberapa terdakwa lain dalam perkara ini sudah mengakui adanya suap. Beberapa terdakwa seperti anggota Komisi V beserta dua asistennya bahkan sudah divonis penjara. "Ini kasus sudah terang. Jadi tidak ada yang perlu disembunyikan," ucap Mas'ud.

Dalam surat dakwaan, Aseng disebut memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Yudi untuk memasukkan program kerjanya ke dalam program aspirasi DPR. Uang itu diserahkan melalui perantara Kurniawan.

Simak juga: Suap Proyek Jalan PUPR, KPK Tahan So Kok Seng Alias Aseng  

Selain kepada Yudi, Aseng juga didakwa memberi uang sebesar USD 72.727, Rp 2,8 miliar, SGD 103.780, Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, dan uang Rp 2 miliar dalam mata uang dollar.

So Kok Seng juga didakwa memberikan uang kepada Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR, serta Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

MAYA AYU PUSPITASARI

taken from http:https://www.tempo.co/read/news/2017/07/12/063890934/Ada-Kode-Pak-Y-dan-Bapak-Kita-dalam-Suap-Proyek-PUPR


No comments:

Write a Comment


Top