KPK Periksa 3 Kepala Dinas sebagai Saksi Suap DPRD Jatim

Kamis, 13 Juli 2017 | 13:41 WIB

Ketua Komisi B DPRD Jatim non aktif, Mochamad Basuki (kiri) berjalan dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. Mochamad Basuki diperiksa yang pertama kali setelah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jatim oleh beberapa kepala dinas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam penyidikan dugaan (Jawa Timur), hari ini, Kamis, 13 Juli 2017. Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat kepala dinas, seorang mantan kepala dinas, dan dua pegawai negeri sipil (PNS).

"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Mochamad Basuki)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Enam saksi yang direncanakan diperiksa adalah Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono; Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur Mas Purnomo Hadi; Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur Jariyanto; mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur I Made Sukartha; Zaenal Arif, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timu; dan Juner, PNS Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

KPK tengah mendalami terkait kewajiban setoran triwulan dalam penyidikan kasus tersebut. "Penyidik mendalami terkait kewajiban setoran triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jawa Timur," kata Febri.

KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dugaan terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017. Selain Mochamad Basuki, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya yang juga ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 5 Juni 2017 di Surabaya dan Malang.

Simak pula: Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim

Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso, merupakan pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran provinsi Jawa Timur tahun 2017. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 150 juta di ruang kerja Basuki.

Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 50 juta, dari Kadis Perkebunan sebesar Rp 100 juta, dan dari Kadis Pertanian pada triwulan 1 menerima Rp 100 juta.

ANTARA

taken from http:https://www.tempo.co/read/news/2017/07/13/063891144/KPK-Periksa-3-Kepala-Dinas-sebagai-Saksi-Suap-DPRD-Jatim


No comments:

Write a Comment


Top