KPK Restui Kapal Sitaan Bisa untuk Tangkap Ikan

ANTARA

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyampaikan pemerintah bisa memanfaatkan kapal asing yang merupakan aset hasil sitaan untuk memperoleh tangkapan ikan yang lebih besar dan lebih baik.

Pasalnya, dengan fasilitas saat ini, para nelayan belum bisa menangkap ikan dengan maksimal dan bersaing dengan perusahaan besar khususnya untuk wilayah operasi di laut dalam atau zona ekonomi eksklusif (ZEE).

"Itu harus dipikirkan dengan matang. Kalau aset yang dirampas kualitasnya buruk dan tidak bisa digunakan, ya tenggelamkan saja. Namun, kalau kapalnya bagus, bisa dipakai untuk mencari ikan yang lebih baik, itu bisa dimanfaatkan," ujar Laode di Jakarta, kemarin.

Laode menyebutkan mekanisme penggunaannya kembali pada kebijakan yang akan dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Apakah akan dimaksimalkan dalam BUMN, dihibahkan ke pemerintah daerah atau koperasi nelayan."

Terkait dengan payung hukum pelimpahan aset sitaan, menurut Laode, KKP hanya perlu mengeluarkan surat permintaan kepada Kementerian Keuangan.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengutarakan pihaknya hingga saat ini belum memanfaatkan kapal asing sitaan karena ada ketentuan pada Regional Fisheries Management Organization (RMFO) yang melarang hal tersebut.

"Kapal-kapal ikan yang pernah terbukti atau terindikasi melakukan kejahatan perikanan seyogianya tidak dipakai lagi untuk kegiatan perikanan. Ada peraturan seperti itu," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan pemanfaatan kapal hasil sitaan bisa saja dilakukan dengan syarat alih fungsi terhadap aset tersebut.

"Dialihkan fungsinya ke yang lain, mungkin jaringnya tidak dipakai lagi. Sementara ini, kajian alih fungsi ada dalam pemikiran kami, nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Menurut Sjarief, yang terpenting saat ini ialah bagaimana pemerintah dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

"Kami menyadari laut Indonesia begitu luas, tidak mungkin mengawasi semua, dan gelombang mencuri ikan cukup tinggi. Maka cara satu-satunya mencegah ialah memberikan efek jera dengan memberitahukan kepada dunia internasional kalau kapal ilegal masuk ke sini (perairan Indonesia), akan ditenggelamkan. Pesannya seperti itu," tukasnya. (Pra/E-3)

taken from http://mediaindonesia.com/news/read/112681/kpk-restui-kapal-sitaan-bisa-untuk-tangkap-ikan/2017-07-13


No comments:

Write a Comment


Top