Wilayah di Malaysia Amandemen Hukum Syariah, Cambuk di Depan Publik Berlaku

Hukum cambuk di depan publik. Wilayah Kelantan, Malaysia, telah mengamandemen hukum syariah yang memungkinkan hukum cambuk di depan publik. Foto/REUTERS

KUALA LUMPUR - Amandemen hukum syariah diloloskan di negara bagian Kelantan, Malaysia. Kini, pelanggar hukum syariah di wilayah itu akan dicambuk di depan publik.

Parlemen Kelantan resmi meloloskan amandemen terhadap Peraturan Prosedur Pidana Syariah Kelantan tahun 2002.

Wakil Kepala Menteri Kelantan Mohd Amar Nik Abdullah mengatakan amandemen tersebut berarti bahwa pelaku tidak lagi dicambuk hanya di dalam penjara.

"Namun, dengan amandemen tersebut, hukuman bisa dilakukan di depan umum atau di penjara tergantung keputusan pengadilan,” katanya.

”Ini sesuai dengan agama, seperti dalam Islam hukuman harus dilakukan di depan umum,” lanjut Mohd Amar yang dikutip dari New Straits Times, Kamis (13/7/2017).

Amandemen tersebut diajukan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Mohd Amar mengatakan, amandemen lainnya termasuk menerima video dan rekaman elektronik sebagai bukti di pengadilan.

PAS bertujuan untuk memberlakukan Hukum Pidana Syariah Kelantan II tahun 1993 yang diubah pada tahun 2015.

Ti Lian Ker, anggota Asosiasi China Malaysia, yang merupakan bagian dari kubu koalisi—kubu berkuasa di Kelantan—mengatakan bahwa cambuk di depan publik tidak sesuai dengan hukum pidana federal.

”Ini adalah penulisan ulang sistem hukum kita dan merupakan masa depan yang suram bagi bangsa ini,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

Hukum Syariah sejatinya diadopsi semua negara bagian di Malaysia. Namun, aplikasinya terbatas pada masalah keluarga seperti perceraian dan warisan, serta kejahatan terhadap syariah oleh umat muslim termasuk mengonsumsi alkohol dan zina. Sedangkan untuk kasus pidana tetap ditangani oleh undang-undang federal.

Amandemen hukum syariah diloloskan pada hari Rabu atau satu bulan setelah Kementerian Kesehatan Malaysia menjadi berita utama karena menggelar video tentang konsekuensi menjadi homoseksualitas, yang hadiahnya sebesar USD1.000.

Homoseksualitas dilarang di Malaysia. Mereka yang melanggarnya bisa dihukum cambuk dan penjara  hingga 20 tahun.

(mas)

taken from http:https://international.sindonews.com/read/1220215/40/wilayah-di-malaysia-amandemen-hukum-syariah-cambuk-di-depan-publik-berlaku-1499884087


No comments:

Write a Comment


Top