Pemerintah Sudah Konsultasi ke MK soal Perppu Ormas

Pramono Anung. Antara Foto/Widodo S. Jusuf

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah yakin, Perppu ini sudah tepat.

"Kami tentunya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Tentunya ya, kami meyakini," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Juli 2017.

Klik: Yusril Menganggap Perppu Ormas Kemunduran Demokrasi

Pramono mengatakan, pemerintah tak masalah bila ada ormas yang ingin menguji materi Perppu tersebut. Langkah itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapapun, tetapi pemerintah menyakini langkah yang diambil dengan cukup hati-hati dan cermat karena ini melibatkan seluruh stakeholder," pungkas dia.

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, meminta ormas yang tak setuju dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 agar menempuh jalur hukum secara konstitusional. "Jangan bertindak di luar hukum," ujar Yusril.

Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang selama ini diambang pembubaran, menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum untuk menggungat Perppu ini ke MK. Yusril mengajak ormas yang merasa dirugikan atas adannya Perppu ini bersama mengunggat.

Klik: Seskab: Perppu Ormas untuk Selamatkan Ideologi Bangsa


 

(TRK)

taken from http://news.metrotvnews.com/politik/8N0e2A5b-pemerintah-sudah-konsultasi-ke-mk-soal-perppu-ormas


No comments:

Write a Comment


Top